Upaya
pencegahan penyimpangan sosial perlu adanya usaha yang sungguh-sungguh dari
berbagai pihak. Pencegahan penyimpangan dapat dilakukan dengan:
a.
Teguran (peringatan) dan nasihat
Apabila
dalam suatu masyarakat terdapat ketegangan atau pelanggaran sosial atau hal-hal
yang tidak wajar maka pemerintah atau tokoh masyarakat, kepala suku/adat
berusaha mengendalikan dengan cara memberikan teguran atau nasihat.
Teguran
merupakan peringatan yang diberikan sebagai kritik sosial atas penyimpangan
yang terjadi. Peringatan dapat diberikan baik secara lisan ataupun tertulis
oleh seseorang yang kedudukannya lebih tinggi. Adapun nasihat merupakan anjuran
ataupun saran untuk memperbaiki penyimpangan yang diberikan oleh orang yang
pengetahuannya lebih banyak kepada pelaku penyimpangan.
b.
Pendidikan
Dalam
pendidikan terkadang suatu pembelajaran tentang nilai-nilai yang baik, benar,
dan luhur diberikan melalui suatu proses kegiatan yang terarah dan sistematis
sehingga dapat mengarahkan individu secara efektif. Proses pendidikan
berlangsung sejak lahir, baik melalui pendidikan informal, formal maupun
nonformal.
1)
Pendidikan informal diperoleh baik
secara sadar ataupun tidak sadar dari kehidupan sehari-hari di lingkungan
keluarga, masyarakat, ataupun lingkungan kerja.
2)
Pendidikan formal diperoleh dari
kegiatan belajar di sekolah yang sifatnya teratur, berkesinambungan,
sistematis, dan terarah.
3)
Pendidikan nonformal diperoleh dari
lembaga pendidikan yang sifatnya lebih praktis dan fungsional, misalnya kursus
keterampilan dan kejujuran, kegiatan pengajian, dan lain-lain.
c.
Hukuman
Tujuan
hukuman adalah menciptakan tata tertib masyarakat secara damai dan adil agar
kehidupan bermasyarakat dapat tertib dan teratur. Hukuman merupakan suatu
balasan dan hukuman harus dapat membuat orang takut untuk berbuat jahat. Selain
hukuman, masyarakat juga mengembangkan penghargaan untuk merangsang anggotanya
agar menyesuaikan diri dengan norma dan tata nilai yang berlaku.
Hukuman
bagi pelanggar adat istiadat atau nilai sosial diberikan oleh kepala desa,
kepala suku, pemuka agama, pemuka masyarakat, dan lain-lain. Hukuman
dilaksanakan di muka umum dengan tujuan agar orang lain berusaha menghindari
hukuman tersebut dengan cara menaati adat istiadat. Contoh: Hukuman sederhana
dalam masyarakat Misalnya diasingkan dari pergaulan, dicemooh, dianiaya secara
fisik, dan lain-lain.
d.
Kaidah dan norma sebagai kontrol sosial
Kaidah
dan norma sebagai kontrol sosial merupakan seperangkat alat pengendalian sosial
yang sengaja disusun sebagai pedoman bertingkah laku seorang individu atau
suatu kelompok. Pelanggaran terhadap kaidah dan norma akan mengakibatkan sangsi
bagi pelanggarnya. Dengan demikian, kaidah dan norma dapat dijadikan dasar
hukum bagi perilaku penyimpangan.
Selain
itu upaya pencegahan penyimpangan bersifat preventif, represif, dan gabungan
antara preventif dan represif.
a.
Preventif
Upaya
pencegahan penyimpangan yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Contoh:
mengadakan siskamling, satpam, pemasangan ramburambu lalu lintas, himbauan
pemakaian sabuk pengaman, dan lain-lain.
b.
Represif
Upaya
pencegahan penyimpangan setelah peristiwa terjadi dengan cara mengambil
tindakan dan menjatuhi hukuman bagi pelakunya agar menyadari kesalahannya.
Contoh: mencari dan menangkap pelakunya dan diberi sanksi/hukuman yang
setimpal.
c.
Gabungan
Upaya
pencegahan penyimpangan sosial yang merupakan gabungan preventif dan represif
adalah usulan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga tidak merugikan diri
sendiri dan orang lain. Contoh: memberikan nasihat (peringatan) agar tidak
melakukan pelanggaran dan pemberian hukuman setelah terjadi pelanggaran.
Berbagai
upaya pencegahan penyimpangan sosial, baik bersifat preventif, represif dan
gabungan antara keduanya dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:
1)
Preventif, yaitu mengajarkan dengan
cara membimbing.
2)
Kuratif, yaitu upaya pencegahan
penyimpangan sosial dengan cara ancaman (kekerasan) atau hukum.
3)
Compultion, yaitu upaya pencegahan
penyimpangan sosial dengan cara menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah
sikap atau perilaku negatif.
4)
Prevation, yaitu upaya pencegahan
sosial dengan cara mensosialisasikan norma atau nilai secara berulang-ulang dan
terus menerus, sehingga dapat terbentuk sikap yang diharapkan dengan meresapkan
nilai dan norma ke dalam jiwa.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa inti dari upaya pencegahan penyimpangan
sosial yaitu mendidik, mengajak dan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku
sesuai dengan norma-norma sosial.
1)
Mendidik dimaksudkan agar dalam diri
seseorang terdapat perubahan dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan
nilai norma yang berlaku. Pembentukan sikap dan tindakan ini diperoleh dari
pendidikan formal dan nonformal serta informal.
2)
Mengajak dengan tujuan mengarahkan
agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma dan bukan menurut kemauan
sendiri/individu.
3)
Memaksa dengan tujuan mempengaruhi
secara tegas agar seseorang bertindak sesuai norma atau kaidah. Apabila tidak
menaati norma atau kaidah akan dikenakan sanksi.
Di
samping usaha-usaha yang bersifat resmi (formal), perlu ditempuh cara lain,
yaitu dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki masing-masing anggota
masyarakat secara optimal. Misalnya, melalui bidang olahraga, musik, agama dan
berbagai keterampilan lainnya. Selanjutnya, kita juga dapat memberi kesempatan
kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan dengan jalan yang
tepat, misalnya melalui LKIR (Lomba Karya Tulis Ilmiah Remaja), dan lain-lain.
Contoh:
Kelompok pemuda pengangguran yang suka mabuk-mabukan dan bermain judi di
masyarakat, oleh seorang tokoh masyarakat dilakukan sebuah pendekatan untuk
memberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut kurang terpuji. Kemudian diadakan
pembinaan kepada sekelompok pemuda tadi dengan diberi keterampilan dan keahlian
untuk dapat digunakan di masyarakat.
Kecenderungan
kita dalam memandang suatu permasalahan hanya dari sudut pandang kita pribadi,
padahal setiap individu belum tentu tumbuh dan berkembang dalam kondisi
lingkungan sosial dan budaya yang sama. Setiap orang memandang masalah dari
sudut pandang yang berbeda. Manusia yang arif mampu memahami dan memperlakukan
orang lain sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri.