Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda.
Beberapa negarahanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian
besarnegara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain ataumemiliki batas
geografis berupa laut.
Oleh karena itu pengaturanbatas penguasaan
laut antarnegara menjadi penting. Batas-bataspenguasaan laut oleh suatu negara
antara lain landas kontinen,laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Batas
Landas Kontinen
Batas landas kontinen atau batas landas benua
adalah batasbagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubungdengan benua
daratan atau kelanjutan benua yang terdapat dilaut. Lautan pada batas laut ini
merupakan laut dangkal yangberkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah
lautdangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dariwilayah negara yang
berada di kawasan laut tersebut. Jika adadua negara yang wilayahnya terlalu
dekat dan memiliki wilayahlaut pada batas landas kontinen yang sama, maka
jarakantarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Halsemacam ini
terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada diantara Indonesia, Malaysia, dan
Singapura.
2. Batas
Laut Teritorial
Batas laut teritorial merupakan batas
perairan suatu negara yangditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh
12 mil (19,3km) ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini,
negaramemiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.Bila ada
suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunyarenggang dan lebih dari 24 mil,
maka lautan yang berada dikawasan tersebut diakui oleh hukum internasional
sebagaiwilayah perairan negara tersebut.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang
berjarak 200mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini,Indonesiaberhak
untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensisumber daya alam yang ada. Zona
ekonomi eksklusifdiumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret
1980.Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambahluasnya menjadi dua
kali lipat. Kapal-kapal asing tidakdiperbolehkan mengambil kekayaan laut di
dalam wilayah ZEE.
Adapun batas laut yang bersinggungan dengan
negara laindiatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.Sebagai negara
yang memiliki wilayah atau zona ekonomieksklusif, Indonesia memiliki hak atas
ZEE sebagai berikut:
a. Berhak untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi,pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
b. Berhak melakukan penelitian, perlindungan,
dan pelestarian laut.
c. Mengizinkan pelayaran internasional
melalui wilayah ini danmemasang berbagai sarana perhubungan laut.
Dengan penetapan pemerintah tentang perairan
laut wilayah,landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh
perairanIndonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki garis pantaiyang sangat panjang.
Secara keseluruhan garis pantai pulau-pulaudi Indonesia mencapai 81.000 km dan menjadi negarayang mempunyai garis pantai terpanjang di dunia. Di sepanjanggaris pantai tersebut terdapat wilayah sempit yang memilikisumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Wilayahini dinamakan pesisir.
Secara keseluruhan garis pantai pulau-pulaudi Indonesia mencapai 81.000 km dan menjadi negarayang mempunyai garis pantai terpanjang di dunia. Di sepanjanggaris pantai tersebut terdapat wilayah sempit yang memilikisumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Wilayahini dinamakan pesisir.