Pengertian Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, dan Zone Ekonomi Eksklusif

Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negarahanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besarnegara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain ataumemiliki batas geografis berupa laut.

Oleh karena itu pengaturanbatas penguasaan laut antarnegara menjadi penting. Batas-bataspenguasaan laut oleh suatu negara antara lain landas kontinen,laut teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.

1. Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batasbagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubungdengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat dilaut. Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yangberkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah lautdangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dariwilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Jika adadua negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayahlaut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarakantarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Halsemacam ini terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada diantara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

2. Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yangditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3km) ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini, negaramemiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunyarenggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada dikawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagaiwilayah perairan negara tersebut.

3. Zona Ekonomi Eksklusif

Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini,Indonesiaberhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensisumber daya alam yang ada. Zona ekonomi eksklusifdiumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambahluasnya menjadi dua kali lipat. Kapal-kapal asing tidakdiperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE.

Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara laindiatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.Sebagai negara yang memiliki wilayah atau zona ekonomieksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE sebagai berikut:

a. Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi,pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
b. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.
c. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini danmemasang berbagai sarana perhubungan laut.

Dengan penetapan pemerintah tentang perairan laut wilayah,landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh perairanIndonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki garis pantaiyang sangat panjang. 

Secara keseluruhan garis pantai pulau-pulaudi Indonesia mencapai 81.000 km dan menjadi negarayang mempunyai garis pantai terpanjang di dunia. Di sepanjanggaris pantai tersebut terdapat wilayah sempit yang memilikisumber daya alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Wilayahini dinamakan pesisir.