Sumber daya kapital
untuk pembangunan secara finasial sumber dana dapat dikelompokkkan dalam:
1)
tabungan masyarakat
(voluntary saving);
2)
pajak atau disebut
tabungan paksa (forced saving);
3)
tabungan
pemerintah;
4)
pinjaman pemerintah
yang mana dapat dibedakan menjadi pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar
negeri;
5)
inflasi (invisible
tax); dan
6)
investasi asing.
a. Tabungan
Masyarakat (voluntary saving)
Tabungan masyarakat
adalah bagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan untuk keperluan
memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, tetapi disimpan. Tabungan masyarakat
ini dapat dibedakan menjadi tabungan sukarela dan tabungan paksaan. Tabungan
sukarela atau “voluntary saving” apabila diorganisasikan dapat berwujud
Tabanas, Premi Asuransi, deposito berjangka, dan sebagainya. Biasanya dana
dalam bentuk ini dikelola oleh bank maupun lembaga asuransi untuk dipinjamkan
kepada investor dalam melakukan usahanya guna peningkatan proudksi/pendapatan.
Keuntungan para
penabung pada umumnya berupa bunga, kecuali untuk pemegang polis asuransi
dimana mereka memperoleh jaminan yang berupa “claim” untuk menghindari
risiko yang berat dengan pengorbanan yang relatif kecil. Keuntungan pihak bank
berupa penerimaan bunga yaitu selisih antara bunga yang diterima karena
menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit untuk investasi dan bunga yang
dibayarkan kepada penyimpan dana/penabung atau para pemegang polis. Sedangkan
bagi para investor ada keuntungan karena tersedia dana untuk keperluan dan
pengembangannya.
b.
Pajak/Tabungan Paksa (forced saving)
Masyarakat mau
tidak harus mengurangi konsumsinya karena berkurangnya pendapatan akibat
pembayaran pajak. Unit ekonomi Rumah Tangga mengurangi konsumsi, Unit ekonomi
Perusahaan mengurangi investasi dan Unit ekonomi Pemerintah mengurangi
pengeluaran Pemerintah. Sama halnya dengan unit-unit ekonomi yang lain. Pemerintah
juga membeli barang dan jasa untuk melakukan kegiatannya.
Dalam hal pengenaan
pajak, pemerintah memaksa unit-unit ekonomi yang lain untuk mengurangi
pendapatan mereka dengan cara membayar pajak kepada pemerintah. Hasil
pembayaran unit ekonomi Rumah Tangga dan Perusahaan diterima Pemerintah sebagai
penerimaan Pemerintah atau penerimaan Negara. Sumber penerimaan negara ini
dapat berasal dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung
adalah pajak yang dalam artian ekonomi bebnnya tidak dapat digeserkan kepada
pihak lain oleh si wajib pajak. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak
yang bebannya dapat dilimpahkan/digeserkan kepada pihak lain. Dalam artian
administrasi, yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang dipungut
atas dasar surat ketetapan pajak (kohir), sebaliknya pajak tidak langsung
adalah pajak yang dipungut tanpa menggunakan surat ketetapan pajak.
Pajak di samping
mempengaruhi (mengurangi) besarnya konsumsi juga mengurangi besarnya jumlah
yang ditabung, karena besarnya pendapatan setelah dikenai pajak pasti dipakai
untuk konsumsi dan atau ditabung. Setiap kebijakan arus dihubungkan dengan
pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya, khususnya pengaruhnya terhadap efisiensi
dan distribusi pengaruh kebijakan terhadap efisiensi artinya bagaimana
penggunaan faktor-faktor produksi yang ada dalam perekonomian itu dimanfaatkan
untuk kepentingan produksi.
Apakah dengan
kebijakan yang baru itu, produksi akan meningkat atau justru sebaliknya.
Pengaruh suatu kebijakan terhadap disribusi pendapatan dan kesempatan kerja,
pada umumnya juga disebabkan oleh adanya realokasi faktor produksi antar sektor
maupun antar wilayah. Demikian pula halnya dengan kabijakan perpajakan. Pajak
dapat mempengaruhi produksi dan distribusi. Pengaruh pajak terhadap produksi
nampak lewat kemampuan dan kemauan untuk bekerja, menabung dan berinvestasi.
Dalam hal
Pemerintah mengenakan pajak, jangan sampai wajib pajak berkurang kemampuannya
untuk bekerja karena sangat sederhananya tingkat konsumsi wajib pajak sehingga
kesehatannya terganggu. Demikian pula hendaknya pajak jangan terlalu mengurangi
kemauan bekerja, menabung dan berinvestasi. Dari segi distribusi, khususnya
distrbiusi pendapatan, pajak dapat mempersempit perbedaan pendapatan, tetapi
dapat pula memperlebar jurang perbedaan pendapatan.
Dalam hubungan ini
sistem pajak dapat dibedakan antara sistem pajak yang progresif, regresif dan
proporsional. Pajak yang progresif adalah pajak yang semakin tinggi tingkat
pendapatan semakin tinggi persentase pajak yang dipungut oleh pemerintah.
Sebaliknya sistem pajak regresif adalah apabila pendapatan semakin tinggi
semakin rendah persentase pajak yang dikenakan. Untuk pajak proporsional
persentase pajak tetap walaupun tingkat pendapatan semaik tinggi.
Dengan demikian
maka pajak progresif pada umumnya bersifat mempersempit perbedaan pendapatan,
sedangkan pajak regresif lebih bersifat memperlebar perbedaan pendapatan. Pada
umumnya pajak langsung (pajak pendapatan, pajak kekayaan) lebih bersifat
progresif; sedangka pajak tak langsung (pajak penjualan, cukai) lebih bersifat
regresif. Di negara yang sedang berkembang umumnya diberlakukan pajak tidak
langsung (sifatnya regresif) karena kemampuan administrasi dii negara-negara
tersebut belum memadai.
Untuk memberlakukan
pajak progresif. Agar pajak progresif dapat diberlakukan untuk mempersempit
perbedaan pendapatan diperlukan data lengkap mengenai jumlah dan macam, serta
nilai kekayaan maupun penghasilan para wajib pajak, sedangkan data tersebut
relatif sulit diperoleh.
c. Tabungan
Pemerintah
Pajak merupakan
iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak oleh Pemerintah dengan balas
jasa yang tidak langsung dapat ditunjukkan. Pada pokoknya pajak memiliki dua
peranan utama yaitu sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budget) dan
sebagai alat untuk mengatur. Pajak merupakan sumber penerimaan
negara/Pemerintah yang paling utama, khususnya untuk penerimaan rutin.
Penerimaan pembangunan hanya sekitar 8% dari seluruh Anggaran Pendapatan
Negara. Penerimaan pembangunan terutama sekali berasal dari bantuna program dan
bantuan proyek.
Bantuan program
adalah bantuan yang tidak dikaitkan dengan proyek-proyek tertentu. Bantuan
program ini terdiri dari nilai lawan dari devisa kredit, bantuan pangan,
bantuan pupuk, benang tenun dan sebagainya. Bantuan program berperan sebagai
sumber tambahan bagi pengimpor barang modal, bahan baku, pangan, yang semuanya
guna memantapkan pembangunan; sedangkan bantuan proyek membantu menambah dana
untuk ekspansi, rehabilitasi, maupun untuk pembangunan proyek-proyek baru yang
meliputi bidang-bidang telekomunikasi, listrik, pengairan, pendidikan, keluarga
berencana serta prasarana lainnya.
Penerimaan rutin
setelah dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin, bila terdapat sisa, maka
sisa inilah yang kita sebut sebagai tabungan pemerintah. Jadi selisih antara
penerimaan dan pengeluaran rutin inilah yang kita sebut sebagai tabungan
pemerintah. Kemudian tabungan pemerintah ini ditambah dengan bantuan program
dan bantuan proyek merupakan jumlah dana yang tersedia untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pembangunan.
Semakin besar
tabungan pemerintah dengan bantuan program dan bantuan proyek yang sama, jelas
semakin besarlah dana yang tersedia bagi pembangunan. Inilah yang diinginkan
oleh pemerintah kita. Hal ini dapat ditempuh dengan meningkatkan penerimaan
rutin dan atau dengan menekan pengeluaran rutin. Peningkatan penerimaan rutin
ditempuh terutama dengan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, sedangkan
penekanan pengeluaran rutin terutama sekali ditempuh dengan mengurangi
subsid-subsidi yang bisa diberikan oleh Pemerintah seperti subsidi minyak,
bahan makan, input pertanian dan sebagainya.
d. Pinjaman
Pemerintah
Kajian tentang
bantuan program dan bantuan proyek pada dasarnya adalah salah satu macam dari
pinjaman pemerinah. Pinjaman pemerintah dapat berupa pinjaman sukarela dan
pinjaman paksa; dapat pula dibedakan antara pinjaman dalam negeri dan luar
negeri. Pinjaman sukarela merupakan jenis pinjaman yang diterima oleh
pemerintah secara sukarela dari pihak mana saja, dapat dari luar negeri maupun
dari dalam negeri.
Sedangkan pinjaman
paksa merupakan jenis pinjaman yang dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada
masyarakat. Ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1950-an, dimana pemerintah
memotong uang kertas dan memberlakukan potongan sebelah kanan sebagai bagian
pinjaman obligasi pemerintah dan hanya sebagian kiri yang laku yaitu 50% dari
nilai asalnya.
Pinjaman dalam
negeri merupakan jenis pinjaman yang diperoleh pemerintah dari penduduk di
negeri sendiri, sedangkan pinjaman luar negeri merupakan jenis pinjaman yang
diperoleh pemerintah dari para individu di luar negeri ataupun dari pemerintah
negara lain. Konsekuensi dari pinjaman dalam negeri adalah tidak ada tambahan
dana secara makro karena tidak terjadi aliran dana yang masuk ke negeri kita.
Sedangkan untuk pinjaman luar negeri, tidak disangkal lagi pasti ada dana yang
masuk dari negara lain ke negara kita, dan ini sungguh-sungguh menolong dalam
arti memperbesar dana yang tersedia untuk pembangunan secara keseluruhan
(secara makro).
Pada saat
pengembalian pinjaman, akan terdapat pindahan dana pemerintah kepada para
pemegang obligasi. Untuk pinjaman dalam negara, dana yang semula pindah dari
tangan pemilik modal kepada pemerintah akan mengalir kembali dari pemerintah
kepada pemilik modal, di mana di samping adanya pengembalian pokok pinjaman
dibayar pula bunga pinjamannya. Dengan demikian maka akan terjadi suatu
pelebaran dari jurang perbedaan pendapatan/kekayaan pada saat terjadinya
pengembalian itu.
Sebaliknya untuk
pinjaman luar negeri pada saat terjadinya pinjaman, akan terdapat aliran dana
dari luar negeri ke dalam negeri, dan pada saat terjadi pengembalian pinjaman,
akan ada aliran dana dari dalam negeri dalam bentuk pokok pinjaman dan bunga
pinjaman ke luar negeri. Bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi bebanpajak
dalam pengumpulan pajak guna membayar kembali pinjaman tersebut. Apabila pajak
ditarik secara progresif, maka beban pembayaran pokok dan bungan pinjaman akan
terletak lebih banyak pada kelompok masyarakat yang relatif kaya, sedangkan
untuk pajak yang sistem pajaknya adalah regresif maka beban pokok dan bungan
pinjaman akan terletak pada kelompok miskin.
Apabila kita tinjau
dari distribusi beban pinjaman antar generasi, maka jelas bahwa yang meminjam
adalah generasi pada saat ini, tetapi yang yang memikul tugas pengembalian
adalah generasi yang akan datang. Ini tidak berarti bahwa generasi yang akan
datang yang memikul beban pengembalian pinjaman dan bunganya, tetapi mereka
juga yang akan lebih banyak menerima manfaat dari adanya pinjaman pemerintah
yang diguakan untuk membangun dan memberikan hasil yang baik.
Hal ini khususnya
berlaku bagi proyek-proyek yang menghasilkan barang dan jasa yang tahan lama,
terutama yang berupa prasarana seperti jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan
listrik, waduk/bendungan dan lain-lain. Sebaliknya, bilamana gagal dalam
mengelola pinjaman itu, maka mau tidak mau generasi yang akan datang yang akan
memikul beban pinjaman tersebut.
Pertanyaan sekarang
ialah mengapa pemerintah harus meminjam, apakah tidak lebih baik membangun
dengan dana tabungan yang ada saja?
Bila alternatif
kedua yang ditempuh dapat terjadi tidak ada pembangunan di negara tersebut.
Misalkan: pemerintah mentargetkan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan
5% per tahun, sedangkan penduduk meningkat dengan 3% pertahun, maka pendapatan
per kapita hanya akan meningkat dengan 2% pertahun. Dana investasi yang
dibutuhkan bila diketahui rasio tambahan investasi untuk menambah produksi
(incremental capital output ratio= ICOR) sebesar 4, adalah 4 x 5% = 20%).
Sedangkan bila dana
tabungan hanya sebesar 10% per tahun, maka akan ada kekurangan dan untuk
investasi dapat tetap mendorong pendapatan nasional naik dengan 5% maka
pemerintah harus pinjam dari luar negeri sebesar 10% dari pendapatan nasional.
Bagaimana kalau investasi hanya sebesar tabungan saja yaitu 10%? Akibatnya
pendapatan nasional akan meningkat dengan 2,5 % dan pendapatan per kapita akan
merosot dengan 0,5% per tahun.
e. Inflasi (invisible
tax)
Cara lain untuk
membayar pembangunan suatu negara adalah dengan inflasi. Inflasi diartikan
sebagai keadaan dimana harga-harga umum meningkat secara terus menerus. Dengan
kenaikan harga umum itu berarti bahwa semua unit ekonomi (konsumen maupun
produsen) akan membeli barang dengan jumlah yang lebih sedikit tetapi dengan
pengeluaran rupiah yang sama. Dengan kata lain mereka mengurangi konsumsi riil
dengan adanya inflasi itu. Oleh karena itu inflasi dapat diartikan sebagai
pajak yang tidak tampak (invisble tax).
Pada umumnya
inflasi disebabkan karena terjadi permintaan yang lebih besar dari pada
penawaran yang disebabkan oleh terlalu banyaknya jumlah uang yang beredar).
Dengan pencetakan uang yang lebih cepat daripada perkembangan produksi barang
dan jasa, maka inflasi dapat dengan mudah berkembang. Apabila hal itu terjadi
maka permintaan akan barang dan jasa untuk pembangunan proyek-proyek pemerintah
akan tetap berlangsung, tetapi dengan pengorbanan dari pihak nonpemerintah.
Namun perlu
diperhatikan bahwa inflasi yang terlalu keras lajunya harus dihindari karena ia
akan struktur perekonomian, sehingga pemabangunan pada suatu saat akan
berhenti. Dengan inflasi yang deras, struktur harga akan rusak, struktur upah
juga akan rusak, investasi akan berhenti dan digantikan dengan usaha spekulasi
serta ekspor menjadi tidak menguntungkan karena timbul disparitas harga.
f. Investasi
asing
Investasi asing
merupakan investasi yang dilaksanakan oleh pemilik-pemilik modal asing di dalam
negeri kita untuk mendapatkan suatu keuntungan dari usaha yang dilaksanakan
itu. Keuntungan dari adanya modal asing bagi kita ialah akan berupa diolahnya
sumberdaya alam kita,meningkatnya lapangan kerja dan terjadinya nilai tambah
(added value), meningkatnya penerimaan negara dari sumber pajak, serta adanya
alih teknologi. Bagi pemilik modalasing, keuntungan mereka berupa liran dividen
dari hasil usaha itu dari negeri di mana modal itu ditanamkan ke negara dari
mana modal itu berasal.