Jenis Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.

Dana Kampanye Pemilu bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang bersangkutan pada bank.

Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan.

Pembukuan dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas. Peserta Pemilu calon anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilarang menggunakan kelebihan sumbangan tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

Peserta Pemilu calon anggota DPD yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.