Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi
tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
Dana
Kampanye Pemilu bersumber dari:
a.
calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b.
sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana
Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu
berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota
DPD yang bersangkutan pada bank.
Dana
Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat
berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Dana
Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana
Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD
yang bersangkutan.
Pembukuan
dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum
penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Dana
Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan tidak boleh lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Dana
Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain
kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemberi
sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas. Peserta Pemilu calon anggota
DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang melebihi Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang melebihi Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dilarang menggunakan kelebihan sumbangan tersebut dan
wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut
kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye
Pemilu berakhir.
Peserta
Pemilu calon anggota DPD yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.