Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a.
tidak
menggunakan hak pilihnya;
b.
menggunakan
hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah;
c.
memilih
Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d.
memilih
calon anggota DPD tertentu.
Ketentuan
mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan
peraturan KPU.
Waktu,
tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan
dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Waktu,
tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi
ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi
dengan Peserta Pemilu.
Waktu,
tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.