Macam-Macam Unsur Hukum Tindak Pidana Korupsi

Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawainegeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya merekayang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakankepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :

1.   Perbuatan melawan hukum.
2.   Penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan.
3.   Sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.   Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya sebagaiberikut :

1.   Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
2.   Penggelapan dalam jabatan.
3.   Pemerasan dalam jabatan.
4.   Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5.   Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatanresmi untuk keuntungan pribadi. Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan rentankorupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalambentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalahkleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-purabertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal sepertipenjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatasdalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangatpenting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yangdianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal disatu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.