Tahapan Proses Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a.   perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b.   pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.   pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d.   penetapan Peserta Pemilu;
e.   penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.    pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g.   masa Kampanye Pemilu;
h.   Masa Tenang;
i.    pemungutan dan penghitungan suara;
j.    penetapan hasil Pemilu; dan
k.   pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.