Syarat dan Kriteria Partai Politik Yang Dapat Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a.   berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.   memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c.   memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
a.   bersangkutan;
d.   memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
b.   bersangkutan;
e.   menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f.    memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g.   mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h.   mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i.    menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan dengan peraturan KPU.

Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dilarang sama dengan:

a.   bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.   lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.   nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.   nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.   nama atau gambar seseorang; atau
f.    yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.