Proses Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.

Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pemilih sebagaimana dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.

Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.

Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor diberlakukan ketentuan:

a.   memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b.   terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c.   dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.

Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:

a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.

Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.

Penggunaan surat suara cadangan dibuatkan berita acara. Format berita acara diatur dengan peraturan KPU.

Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.

Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.

Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

a.   penyiapan TPS;
b.   pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
c.   penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

a.   pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.   rapat pemungutan suara;
c.   pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d.   penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e.   pelaksanaan pemberian suara.

Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.

Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:

a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS. Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita  acara kegiatan dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.

Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.

Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.