Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu dilarang:
a.
melakukan
kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b.
memengaruhi
Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c.
mencampuri
pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
d.
memihak
kepada Peserta Pemilu tertentu;
e.
menggunakan
seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta
Pemilu;
f.
menerima
atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada
Peserta Pemilu;
g.
mencampuri
dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h.
membawa
senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan
pemantauan;
i.
masuk
ke dalam TPS; dan/atau
j.
melakukan
kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Sanksi bagi Pemantau
Pemilu
Pemantau
Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu. Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
Dalam
hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau dalam
negeri dan terbukti kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
Dalam
hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau asing dan
terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
Pelanggaran
atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang
dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia
menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah
berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.