Larangan dan Sanksi bagi Pemantau Pemilu Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu dilarang:

a.   melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b.   memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c.   mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;
d.   memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e.   menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f.    menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g.   mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h.   membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i.    masuk ke dalam TPS; dan/atau
j.    melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.

Sanksi bagi Pemantau Pemilu

Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu. Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.