Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU
Provinsi.
KPU
melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD dalam
rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
KPU
membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
KPU
mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
KPU
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD. KPU menyerahkan
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD kepada saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu.
Bawaslu
wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU.
Saksi
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU.
KPU
wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR dan DPD menggunakan format yang diatur dalam peraturan
KPU.
Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR dan DPD ditandatangani oleh seluruh anggota
KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak
menandatangani, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan menandatanganinya.
Saksi
Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus
menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu.