Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan tentang Pengawasan dan Penyelesaian
Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih pada pasal 49
dan pasal 50 sebagai berikut:
Pasal
49
(1)
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas
Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data
pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman
daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
(2)
Pengawas
Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data
pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman
daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih
tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
Pasal
50
(1)
Dalam
hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan unsur kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN
yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
(2)
Temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.