Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU
wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota. Perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota
DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para
saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
Perolehan
suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU
Provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno
terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
KPU
Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota
DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara.
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari
pemungutan suara.
Partai
Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Partai
Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan
perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah
pemilihan.
Suara
untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak
memenuhi ambang batas perolehan suara.
Dari
hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP
DPRD kabupaten/kota dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta
Pemilu dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.