Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis
kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan
tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pemberitahuan
calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU. Pemberitahuan
disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh
suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada
gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
Pengucapan
sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.