Jenis Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

Dana Kampanye Pemilu bersumber dari:

a.   partai politik;
b.   calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c.   sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.

Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

Pembukuan dana Kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.

Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.