Jenis Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu

Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:

a.   pihak asing;
b.   penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c.   Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d.   pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Peserta Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.