Peserta
Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a.
pihak
asing;
b.
penyumbang
yang tidak jelas identitasnya;
c.
Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d.
pemerintah
desa dan badan usaha milik desa.
Peserta
Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
Peserta
Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.