Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a.
mendapat
perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
b.
mengamati
dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
c.
memantau
proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
d.
mendapatkan
akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
e.
menggunakan
perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan Pemilu.
Pemantau
asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak
atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
Pemantau
Pemilu mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mematuhi
kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU;
c.
melaporkan
diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d.
menggunakan
tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e.
menanggung
semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f.
melaporkan
jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung
administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
wilayah pemantauan;
g.
menghormati
kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
h.
menghormati
adat istiadat dan budaya setempat;
i.
bersikap
netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j.
menjamin
akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan
mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
k.
melaporkan
hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.