Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu mempunyai hak:

a.   mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
b.   mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;
c.   memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
d.   mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e.   menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:

a.   mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU;
c.   melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d.   menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e.   menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f.    melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g.   menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
h.   menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i.    bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j.    menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
k.   melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.