Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang
surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara
ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi.
Penghitungan
suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
a.
kerusuhan
yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b.
penghitungan
suara dilakukan secara tertutup;
c.
penghitungan
suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat
penerangan cahaya;
d.
penghitungan
suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e.
penghitungan
suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f.
saksi
Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat
menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g.
penghitungan
suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
dan/atau
h.
terjadi
ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang
tidak sah.
Dalam
hal terjadi keadaan, saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat
mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari
yang sama dengan hari pemungutan suara.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a.
kerusuhan
yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat
dilanjutkan;
b.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang
mendapatkan penerangan cahaya;
d.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f.
saksi
Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara
jelas; dan/atau
g.
rekapitulasi
hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang
telah ditentukan.
Dalam
hal terjadi keadaan tersebut di atas, saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan
untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
Rekapitulasi
hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan
rekapitulasi.
Dalam
hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS,
saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu di TPS,
Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
Penghitungan
suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPS. Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan
cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPS.
Dalam
hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota,
saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat
kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.
Dalam
hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu
tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu
Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data
melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam
hal terjadi perbedaan data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat
dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka
KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang
data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.