Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya dalam hal
sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pelaksanaan
Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Dalam
hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana
alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. Pelaksanaan Pemilu
susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu.
Pemilu
lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu.
Penetapan
penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
a.
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu
atau beberapa desa/kelurahan;
b.
KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu
atau beberapa kecamatan;
c.
KPU
Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi
satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
d.
KPU
atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa provinsi.
Dalam
hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi
atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional
tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan atau
Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau
Pemilu susulan diatur dalam peraturan KPU.