Aturan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD

Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.

Pesan Kampanye Pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.

Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.

Pemberitaan Kampanye

Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda. Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.

Penyiaran Kampanye

Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.

Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.

Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.

Iklan Kampanye

Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana berlaku untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu. 

Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.

Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tidak termasuk jumlah kumulatif. Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu.

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU.