Pada dasarnya
politik merupakan bidang yang berhubungan dengan kekuasaan (power) dan wewenang (authority).
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara politik berkaitan erat dengan proses-proses yang
berkaitan dengan kenegaraan dan ketatanegaraan, yang meliputi lembaga-lembaga
negara, dasar pemerintahan, sistem pemerintahan, penyelenggaraan pemilihan
umum, dan lain sebagainya. pertanyaannya sekarang adalah, apakah yang dimaksud
dengan kekuasaan (power) dan wewenang
(authority) tersebut?
Dalam setiap
hubungan antarmanusia, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat
kelompok, selalu tersimpul unsur kekuasaan dan wewenang. Soerjono Soekanto
mendefinisikan kekuasaan (power)
sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada
pada pemegang kekuasaan tersebut. Kekuasaan terdapat
pada semua bidang
kehidupan, yakni mencakup kemampuan untuk memerintah dan berikan
keputusan-keputusan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi
tindakan-tindakan pihak lain yang diperintah.
Max Weber
mengatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu kesempatan seseorang atau sekelompok
orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan
sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang
atau golongan-golongan tertentu.
Kekuasaan memiliki bermacam-macam sumber dan sekaligus bermacam-macam bentuk. Kekuasaan juga terdapat di mana-mana, dalam hubungan-hubungan sosial maupun dalam organisasi sosial. Namun demikian, pada umumnya kekuasaan yang tertinggi terletak pada organisasi negara, karena secara formal negara memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, bahkan negara dapat menerapkan langkah-langkah kekerasan dan paksaan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Kekuasaan memiliki bermacam-macam sumber dan sekaligus bermacam-macam bentuk. Kekuasaan juga terdapat di mana-mana, dalam hubungan-hubungan sosial maupun dalam organisasi sosial. Namun demikian, pada umumnya kekuasaan yang tertinggi terletak pada organisasi negara, karena secara formal negara memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, bahkan negara dapat menerapkan langkah-langkah kekerasan dan paksaan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.