a. Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat
Perubahan-perubahan
yang memerlukan waktu lama dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling
mengikuti dengan lambat, dinamakan evolusi.
Pada evolusi
perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu.
Perubahan tersebut terjadi karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan
diri dengan keperluan-keperluan, keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru, yang
timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
Rentetan-rentetan
perubahan tersebut tidak perlu sejalan dengan rentetan peristiwa-perisitiwa di
dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan.
Ada bermacam-macam
teori tentang evolusi, pada umumnya dapat digolongkan ke dalam beberapa
kategori sebagai berikut:
1. Unilinear theories of evolution.
Teori ini pada
pokoknya berpendapat bahwa manusia dan masyarakat mengalami perkembangan sesuai
dengan tahapan-tahapan tertentu, bermula dari bentuk yang sederhana, kemudian
bentuk yang kompleks sampai tahap yang sempurna. Perubahan Sosial perlu melalui
tahap-tahap tertentu yang tetap. Teori ini mengemukakan bahwa masyarakat
merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen (sama) ke kelompok yang
heterogen.
2. Universal theory of evolution, menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidaklahmerupakan hasil
perkembangan dari kelompok homogen (sama) ke kelompok yang heterogen.
3. Multilined theories of evolution. Teori ini lebih menekankan pada penelitian-penelitian terhadap
tahap-tahap perkembangan tertentu dalam evolusi masyarakat misalnya, mengadakan
penelitian perihal pengaruh perubahan sistem mata pencaharian berburu ke
pertanian.
4. Multilined theories of evolution.
Teori ini lebih
menekankan pada penelitian-penelitian terhadap tahap-tahap perkembangan
tertentu dalam evolusi masyarakat misalnya, mengadakan penelitian perihal
pengaruh perubahan sistem mata pencaharian berburu ke pertanian.
Sedangkan yang
dimaksud perubahan secara cepat atau revolusi adalah proses perubahan Sosial
yang berlangsung dengan cepat dan menyangkut dasar-dasar atau sendi-sendi pokok
kehidupan masyarakat (yaitu lembaga kemasyarakatan), disebut revolusi. Di dalam
revolusi, perubahan-perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu
atau tanpa rencana. Suatu revolusi dapat berlangsung dengan didahului oleh
suatu pemberontakan yang kemudian menjelma menjadi revolusi.
Secara sosiologis,
agar suatu revolusi dapat terjadi, maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu,
antara lain:
1. Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan. Di dalam
masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan, dan harus ada suatu
keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut.
2. Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu
memimpin masyarakat tersebut
3. Pemimpin dapat menampung keinginan-keinginan masyarakat untuk kemudian
merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas tadi menjadi program dan arah
gerakan
4. Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat
5. Harus ada ”momentum”, yaitu saat dimana segala keadaan dan faktor sudah
tepat dan baik untuk memulai suatu gerakan.
b. Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Perubahan-perubahan
kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial
yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Perubahan
mode pakaian misalnya, tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi masyarakat
dalam keseluruhannya, karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada
lembaga kemasyarakatan.
Sebaliknya, suatu
proses industrialisasi yang berlangsung pada masyarakat agraris, misalnya,
merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat. Pelbagai
lembaga-lembaga kemasyarakatan akan ikut terpengaruhi misalnya hubungan kerja,
sistem pemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, stratifikasi masyarakat dan
seterusnya.
c. Perubahan yang dikehendaki dan perubahan
yang tidak dikehendaki
Perubahan yang
dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang
telah direncanakan terlebih dulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan
perubahan di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki perubahan dinamakan
agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat
kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan.
Perubahan sosial
yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan, merupakan perubahan-perubahan
yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan
masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak
diharapkan masyarakat.