Pada dasarnya
pembangunan dilaksanakan dalam rangka modernisasi. Modernisasi merupakan suatu
proses transformasi dari kehidupan yang bersifat tradisional menuju kehidupan
yang lebih maju dan modern. Modernisasi yang berawal dari pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tersebut pada akhirnya juga menyentuh pada
bidang-bidang kehidupan lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya,
pendidikan, agama, dan lain sebagainya.
Dengan demikian
terlihat betapa eratnya kaitan antara pembangunan dan modernisasi. Modernisasi
mustahil dapat dilakukan tanpa adanya pembangunan yang mantap. Dengan kata
lain, modernisasi dilakukan melalui tahapan-tahapan pembangunan yang telah
diprogram.
Pembangunan dan
modernisasi selalu diarahkan untuk menciptakan situasi dan kondisi masyarakat
yang lebih positif dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang ada sebelumnya.
Di antaranya adalah tersedianya berbagai macam fasilitas hidup, sarana, dan
prasarana yang banyak dan berkualitas tinggi sehingga mendukung berbagai sektor
kehidupan masyarakat, meningkatnya taraf hidup masyarakat, meningkatnya
martabat bangsa, dan sebagainya.
Industri dan
perdagangan merupakan titik tolak tumbuh-Industri dan perdagangan merupakan
titik tolak tumbuhnya masyarakat perkotaan yang modern dan egaliter
Selain
akibat-akibat positif yang disebutkan di atas, pembangunan dan modernisasi yang
tidak direncanakan dengan baik dapat menimbulkan berbagai akibat negatif yang
dapat memicu masalah sosial. Masalah sosial akan berkembang jika terjadi
ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial, baik dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, maupun sistem nilai yang lain. Sedangkan J.L. Gillin dan J.P.
Gillin mengatakan bahwa masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara
unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok
sosial atau menghambat terpenuhinya keinginankeinginan pokok dari anggota
kelompok sosial tersebut sehingga akan menyebabkan kepincangan ikatan sosial.
Beberapa masalah
sosial yang timbul sebagai akibat dari proses pembangunan dan modernisasi
antara lain adalah kesenjangan sosial ekonomi, kenakalan remaja, kriminalitas,
dan pencemaran lingkungan.
a. Kesenjangan sosial ekonomi
Dalam bahasa yang
sederhana, kesenjangan dapat dikatakan sebagai ketidaksesuaian antara
harapan-harapan yang diinginkan dengan kenyataan yang terjadi. Kesenjangan
sosial ekonomi merupakan suatu kondisi sosial dalam kehidupan masyarakat yang
tidak seimbang akibat adanya berbagai perbedaan dalam kehidupan sosial ekonomi,
terutama dalam hal keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.
Kesenjangan sosial
ekonomi dapat terjadi karena pembangunan dan modernisasi tidak dilaksanakan
secara merata dan berimbang. Ketidakmerataan dan ketidakseimbangan sangat
membahayakan kehidupan sosial karena dapat memicu terjadinya kecemburuan sosial
yang mempengaruhi goyahnya stabilitas nasional. Disamping itu, kesenjangan
sosial dan ekonomi akan terjadi mana kala hasil-hasil yang dicapai dalam
pembangunan dan modernisasi hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja.
Akibatnya, di satu pihak berkembang golongan masyarakat kaya dan serba mewah,
di sisi yang lain berkembang golongan masyarakat yang hidup dibawah garis
kemiskinan.
Terjadinya
kesenjangan dapat diawali dengan tidak meratanya kesempatan yang dimiliki oleh
anggota-anggota masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, berusaha, memenuhi
kebutuhan pokok, maupun kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja dan kesempatan untuk berusaha hanya
dimiliki oleh sekelompok kecil masyarakat yang memiliki modal dan memiliki kedekatan-kedekatan
tertentu dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibatnya, sebagian kecil
masyarakat dapat menambah kekayaan, sedangkan yang lainnya masih bergelut
dengan kemiskinan.
Adapun beberapa
kesenjangan sosial yang disebabkan oleh proses pembangunan dan modernisasi
antara lain dapat disebutkan sebagai berikut: (1) timbulnya kelompok-kelompok
sosial tertentu, seperti pengangguran, pedagang asongan, pedagang kaki lima,
pengemis jalanan, pengamen, dan lain sebagainya, (2) terjadi kelas-kelas sosial
yang disebabkan oleh perbedaan tingkat pendidikan, (3) terjadi berbagai macam
masalah sosial, dan (4) terjadi perubahan sosial budaya dalam kehidupan
masyarakat seperti pergaulan bebas, gaya rambut, mode pakaian, gaya hidup, dan
lain sebagainya yang semakin bersifat materialistis.
Sedangkan
kesenjangan yang terjadi dalam bidang ekonomi antara lain dapat disebutkan
sebagai berikut: (1) terjadinya jurang pemisah antara kelompok masyarakat kaya
dengan kelompok masyarakat miskin, dan (2) berkembangnya budaya konsumerisme,
yakni gaya hidup yang menganggap bahwa barang-barang mewah sebagai ukuran
kebahagiaan sehingga mendorong untuk mengkonsumsi barang dan jasa secara
berlebihan.
b. Kenakalan remaja
Kenakalan remaja
merupakan suatu bentuk kelainan sikap dan tingkah laku di kalangan para remaja
yang melanggar sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam kehidupan
bersama. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berkembangnya kenakalan
remaja, yakni yang berasa dari dalam diri para remaja (faktor intern) dan yang
berasal dari luar diri para remaja (faktor ekstern).
Beberapa faktor
yang bersifat intern yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja antara lain
adalah:
(1) cacat tubuh, baik yang disebabkan karena faktor keturunan maupun akibat
kecelakaan,
(2) sifat dan pembawaan yang cenderung negatif yang membawa kepada perilaku
menyimpang,
(3) munculnya berbagai konflik diri sebagai akibat dari kekurangan dan
kemiskinan yang dialami,
(4) lemahnya kemampuan untuk mengendalikan diri sebagai akibat dari kurangnya
pembinaan mental spiritual, dan
(5) kurang mampunya melaksanakan langkah-langkah penyesuaian dengan
lingkungan sosial sehingga mencari pelarian dengan bergabung dengan
kelompok-kelompok remaja nakal.
Sedangkan
sebab-sebab kenakalan yang bersifat ekstern antara lain adalah:
(1) kurangnya perhatian dari orang-orang dekat seperti orang tua, guru, dan
masyarakat di lingkungan sekitarnya,
(2) gagalnya proses pendidikan, baik yang dilaksanakan di lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyarakat,
(3) kurangnya penghargaan yang memadai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat
sekitarnya,
(4) kurangnya sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi
waktu senggang,
(5) kurang tepatnya pendekatan yang dilaksanakan oleh keluarga, sekolah, dan
masyarakat, dan
(6) terdapatnya peluang dan kesempatan bagi para remaja untuk menyalurkan
hasrat dan keinginan negatifnya.
Para remaja
merupakan aset bangsa karena keberadaannya merupakan penerus bagi
generasi-generasi pendahulunya. Dengan demikian menjaga keselamatan
kelangsungan hidup para remaja harus mendapat prioritas tersendiri. Para remaja
merupakan aset bangsa karena keberadaannya merupakan penerus bagi
generasi-generasi pendahulunya. Dengan demikian menjaga keselamatan
kelangsungan hidup para remaja harus mendapat prioritas ersendiri. Seperti yang
diketahui bahwa dewasa ini kenakalan remaja justru menunjukkan gejala yang
semakin meningkat, baik ditinjau dari jumlah kenakalan maupun kualitas kenakalannya.
Jika masalah kenakalan remaja tidak segera mendapat perhatian yang serius
dikhawatirkan masa depan bangsa ini akan terancam. Adapun langkah-langkah yang
dapat ditempuh dapat dibedakan atas dua macam, yakni langkah preventif dan
langkah kuratif.
Langkah preventif
merupakan langkah yang dilakukan sebelum kenakalan tersebut terjadi. Dengan
demikian tujuan dari langkah preventif adalah untuk mencegah terjadinya
kenakalan remaja. Langkah-langkah yang bersifat preventif antara lain adalah
sebagai berikut:
1) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
2) Pengentasan kemiskinan, terutama terhadap keluarga yang berada di bawah
garis kemiskinan.
3) Mendirikan lembaga-lembaga yang dapat menampung anak-anak yatim dan
anak-anak yang terlantar (panti asuhan).
4) Mendirikan lembaga-lembaga kesehatan yang memadai.
5) Menyediakan tempat rekreasi yang kondusif bagi para remaja.
6) Menyelenggarakan diskusi-diskusi kelompok yang memungkinkan berkembangnya
kepekaan sosial dan sifat-sifat manusiawi lainnya di kalangan remaja.
7) Membangun sarana dan prasarana untuk menyalurkan bakat dan minat para
remaja, seperti olah raga, kesenian, dan sebagainya.
Sedangkan
usaha-usaha kuratif atau usaha penanggulangan kenakalan remaja yang dapat
dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Menyusun undang-undang khusus yang mengatur tentang kesejahteraan dan
mengatur tentang sanksi akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di
kalangan remaja.
2) Mendirikan lembaga-lembaga bimbingan psikologi dan lembaga-lembaga
pendidikan yang berperan dalam perbaikan tingkah laku dan membantu para remaja
untuk menghindarkan diri dan sekaligus keluar dari perilaku yang menyimpang.
3) Sedapat mungkin menghilangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kenakalan remaja, baik yang bersifat individual, sosial, maupun
kultural.
4) Merehabilitasi sifat dan karakter para remaja yang telah terjerumus dalam
perilaku menyimpang.
5) Menyalurkan para remaja yang berperilaku menyimpang menuju
lembaga-lembaga yang kondusif seperti lembaga pendidikan khusus maupun lembaga
keagamaan.
6) Memberikan latihan-latihan khusus kepada para remaja untuk hidup secara
teratur, tertib, dan berdisiplin.
7) Menumbuhkembangkan aktivitas dan kreativitas di kalangan remaja yang
berperilaku menyimpang sehingga dapat menyalurkan energinya secara positif.
8) Membangun balai-balai latihan kerja (BLK) untuk menampung para remaja
yang putus sekolah.
c. Kriminalitas
Pembangunan dan
modernisasi telah mengembangkan perkotaan sedemikian rupa sehingga menjadi daya
tarik tersendiri bagi mayarakat pedesaan. Dari tahun ke tahun masyarakat
pedesaan berbondong-bondong menuju kota untuk mengadu nasib. Namun demikian
lapangan kerja yang tersedia di kota tidak sebanding dengan banyaknya pendatang
baru. Akibatnya, terjadi penumpukan tenaga di perkotaan. Fenomena seperti ini
akan menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kemiskinan yang pada gilirannya
nanti akan meningkatkan memicu kriminalitas.
Pada lain hal,
terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang memperoleh kesempatan dan sekaligus
fasilitas untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka peluang bisnis.
Kelompok-kelompok masyarakat seperti ini telah berhasil mencapai tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan yang cukup memuaskan. Namun demikian, tidak
sedikit kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan lapangan pekerjaan ataupun untuk berwira usaha sebagai akibat dari
berbagai keterbatasan yang dimiliki.
Kelompok masyarakat
seperti ini lebih sering menemukan kegagalan dalam kehidupan sosial ekonominya.
Kondisi tersebut secara alamiah akan menciptakan jurang pemisah antara kelompok
masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin. Ketidakseimbangan kehidupan
sosial ekonomi seperti inilah yang memunculkan kecemburuan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
Era keterbukaan dan
era informasi juga ikut memberikan andil bagi perkembangan kriminalitas.
Belakangan ini media massa, baik media cetak maupun media elektronik telah
memberikan berbagai macam tayangan, di antaranya adalah yang berkaitan dengan
kekerasan, eksploitasi seks, dan sebagainya. Tayangan-tayangan yang sedianya
dimaksudkan untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan tersebut dapat
berubah fungsi menjadi pemicu perilaku kriminal sehubungan dengan rendahnya
kemampuan filter oleh sebagian masyarakat, terutama para remaja. Pertanyaannya
sekarang adalah, apakah yang dimaksud dengan kriminalitas itu?
Kriminalitas
merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang, yakni perilaku yang keluar dari
sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kriminalitas tersebut dikaji dalam sebuah disiplin
ilmu yang dikenal dengan istilah kriminologi, yakni disiplin ilmu yang secara
khusus mengkaji tentang kejahatan. Menurut Martin L. Haskell dan Lewis
Yablonsky, kriminologi merupakan studi ilmiah yang dipelajari: (1) sifat dan
luas kejahatan, (2) sebab-sebab terjadinya kejahatan, (3) perkembangan hukum
pidana dan pelaksanaan peradilan pidana, (4) ciri-ciri penjahat, (5) pembinaan
penjahat, (6) pola-pola kriminalitas, dan (7) akibat kejahatan terhadap
perubahan sosial.
Pemahaman terhadap
berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan seperti di atas sangat penting
agar dapat diperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia
dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mampu mempengaruhi kecenderungan
terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma hukum. Disamping itu, pemahaman
terhadap kejahatan juga sangat penting untuk melakukan kegiatan analisis dan
sekaligus mencari cara-cara dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat diambil
untuk mencegah, mengurangi, dan sekaligus menanggulangi terjadinya kejahatan.
Salah satu cara yang dapat dilaksanakan adalah menghilangkan kesempatan bagi
masyarakat untuk berbuat jahat dan menanamkan nilai-nilai agama dan budi
pekerti dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Pencemaran lingkungan
Setiap manusia
mendambakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat, bebas dari berbagai
ancaman yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Namun demikian,
pembangunan yang tidak dibarengi dengan analisis masalah dan dampak lingkungan
(AMDAL) sering menimbulkan mala petaka, yakni berupa pencemaran lingkungan.
Secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan dalam tiga bagian,
yaitu:
1)
Pencemaran udara,
yakni disebabkan oleh adanya asap atau gas buangan yang tidak terkendali dari
kendaraan-kendaraan bermotor, cerobong-cerobong pabrik, dan sebagainya sehingga
mengganggu pernapasan.
2)
Pencemaran air,
yakni pencemaran yang disebabkan oleh adanya limbah-limbah industri,
limbah-limbah rumah tangga, dan sebagainya yang dibuang secara sembarangan
sehingga air berubah menjadi kotor dan beracun.
3)
Pencemaran tanah,
yakni pencemaran yang disebabkan oleh limbah-limbah padat seperti plastik dan
bahan-bahan sintetis lainnya yang secara kimiawi tidak dapat diuraikan oleh
tanah sehingga mengurangi kesuburan tanah.
Pencemaran
lingkungan, baik lingkungan udara, air, maupun tanah, akan sangat berdampak
bagi kesehatan tubuh manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Banyak sekali
wabah penyakit yang ditimbulkan dari pencemaran, seperti sesak napas, keracunan
udara, kolera, asma, TBC, dan sebagainya. mengingat bahaya seperti itu berbagai
usaha perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Usaha-usaha untuk
menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan hanya dalam skala lokal
maupun nasional, melainkan harus dilaksanakan dalam skala global. Dalam hal
ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah lembaga yang sangat berkompeten
untuk mengambil berbagai kebijakan yang berhubungan dengan menjaga dan
memelihara kelestarian lingkungan.
World Health Organization (WHO) telah
membentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Air Pollution Monitoring Stations
(APMS), yakni lembaga yang berusaha untuk melakukan monitoring terhadap keadaan
udara. Stasiun pusat dari APMS yang dikenal dengan istilah International Centre
berada di dua kota besar, yaitu di Washington (Amerika Serikat) dan di London
(Inggris). Sedangkan statisun regional dipilih tiga kota besar lainnya, yaitu
Moskow (Rusia), Tokyo (Jepang), dan Nagpur (India).
Sistem monitoring
pencemaran udara tersebut dilengkapi dengan peralatan canggih, yakni Pollution
Allert System yang dapat dipergunakan untuk memonitor kadar pencemaran udara
secara terus menerus. Adapun fungsi dari monitoring udara tersebut antara lain
adalah: (1) mengukur kadar zat pencemar secara teratur, (2) mengamati trend
dari kadar zat pencemar, dan (3) mengevaluasi hasil atau manfaat dari
usaha-usaha penanggulangan pencemaran yang sudah ditetapkan.
Disamping kegiatan
di atas, WHO juga membuat Standard Air Quality misalnya dengan cara menetapkan
empat kategori zat pencemar yang didasarkan pada konsentrasi zat pencemar dan
waktu pembukaan (exposure time) zat pencemar
tersebut. Adapun empat kategori zat pencemar tersebut adalah:
1) Tingkat pertama, bila zat pencemar tersebut memiliki tingkat konsentrasi
yang baik dan exposure time atau waktu pembukaannya tidak merugikan manusia.
2) Tingkat kedua, bila zat pencemar tersebut sudah menyebabkan terjadinya
iritasi ringan pada alat-alat panca indera dan alat-alat vegetatif serta
membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup yang lebih luas.
3) Tingkat ketiga, bila zat pencemar tersebut sudah menimbulkan gangguan-gangguan
fisiologis yang bersifat kronis atau bersifat menahun.
4) Tingkat keempat, bila zat pencemar itu sudah menimbulkan
gangguan-gangguan yang bersifat akut dan dapat menimbulkan kematian.
Usaha-usaha yang
lain yang dapat ditempuh dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian
lingkungan antara lain adalah:
(1) mengadakan penghijauan di perkotaan, terutama di pusat-pusat kegiatan
industri,
(2) menerapkan undang-undang anti pencemaran,
(3) melakukan relokasi industri dan relokasi pemukiman untuk menghindari
pencemaran yang lebih fatal,
(4) melaksanakan daur ulang terhadap benda-benda buangan, baik yang berasal
dari rumah tangga maupun dari pabrik-pabrik, dan
(5) melaksanakan penyuluhan-penyuluhan tentang arti penting lingkungan hidup,
kesehatan, moral dan budi pekerti sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk
melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap lingkungan hidupnya. Penyuluhan
juga perlu diberikan dalam kaitannya dengan pola-pola hidup yang bersih dan
sehat.