Macam-macam Masalah Sosial Yang Timbul Akibat Dari Proses Pembangunan dan Modernisasi

Pada dasarnya pembangunan dilaksanakan dalam rangka modernisasi. Modernisasi merupakan suatu proses transformasi dari kehidupan yang bersifat tradisional menuju kehidupan yang lebih maju dan modern. Modernisasi yang berawal dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut pada akhirnya juga menyentuh pada bidang-bidang kehidupan lain seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, agama, dan lain sebagainya.

Dengan demikian terlihat betapa eratnya kaitan antara pembangunan dan modernisasi. Modernisasi mustahil dapat dilakukan tanpa adanya pembangunan yang mantap. Dengan kata lain, modernisasi dilakukan melalui tahapan-tahapan pembangunan yang telah diprogram.

Pembangunan dan modernisasi selalu diarahkan untuk menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih positif dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang ada sebelumnya. Di antaranya adalah tersedianya berbagai macam fasilitas hidup, sarana, dan prasarana yang banyak dan berkualitas tinggi sehingga mendukung berbagai sektor kehidupan masyarakat, meningkatnya taraf hidup masyarakat, meningkatnya martabat bangsa, dan sebagainya.
Industri dan perdagangan merupakan titik tolak tumbuh-Industri dan perdagangan merupakan titik tolak tumbuhnya masyarakat perkotaan yang modern dan egaliter

Selain akibat-akibat positif yang disebutkan di atas, pembangunan dan modernisasi yang tidak direncanakan dengan baik dapat menimbulkan berbagai akibat negatif yang dapat memicu masalah sosial. Masalah sosial akan berkembang jika terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun sistem nilai yang lain. Sedangkan J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginankeinginan pokok dari anggota kelompok sosial tersebut sehingga akan menyebabkan kepincangan ikatan sosial.

Beberapa masalah sosial yang timbul sebagai akibat dari proses pembangunan dan modernisasi antara lain adalah kesenjangan sosial ekonomi, kenakalan remaja, kriminalitas, dan pencemaran lingkungan.

a. Kesenjangan sosial ekonomi

Dalam bahasa yang sederhana, kesenjangan dapat dikatakan sebagai ketidaksesuaian antara harapan-harapan yang diinginkan dengan kenyataan yang terjadi. Kesenjangan sosial ekonomi merupakan suatu kondisi sosial dalam kehidupan masyarakat yang tidak seimbang akibat adanya berbagai perbedaan dalam kehidupan sosial ekonomi, terutama dalam hal keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Kesenjangan sosial ekonomi dapat terjadi karena pembangunan dan modernisasi tidak dilaksanakan secara merata dan berimbang. Ketidakmerataan dan ketidakseimbangan sangat membahayakan kehidupan sosial karena dapat memicu terjadinya kecemburuan sosial yang mempengaruhi goyahnya stabilitas nasional. Disamping itu, kesenjangan sosial dan ekonomi akan terjadi mana kala hasil-hasil yang dicapai dalam pembangunan dan modernisasi hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Akibatnya, di satu pihak berkembang golongan masyarakat kaya dan serba mewah, di sisi yang lain berkembang golongan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Terjadinya kesenjangan dapat diawali dengan tidak meratanya kesempatan yang dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, berusaha, memenuhi kebutuhan pokok, maupun kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja dan kesempatan untuk berusaha hanya dimiliki oleh sekelompok kecil masyarakat yang memiliki modal dan memiliki kedekatan-kedekatan tertentu dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibatnya, sebagian kecil masyarakat dapat menambah kekayaan, sedangkan yang lainnya masih bergelut dengan kemiskinan.
Adapun beberapa kesenjangan sosial yang disebabkan oleh proses pembangunan dan modernisasi antara lain dapat disebutkan sebagai berikut: (1) timbulnya kelompok-kelompok sosial tertentu, seperti pengangguran, pedagang asongan, pedagang kaki lima, pengemis jalanan, pengamen, dan lain sebagainya, (2) terjadi kelas-kelas sosial yang disebabkan oleh perbedaan tingkat pendidikan, (3) terjadi berbagai macam masalah sosial, dan (4) terjadi perubahan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat seperti pergaulan bebas, gaya rambut, mode pakaian, gaya hidup, dan lain sebagainya yang semakin bersifat materialistis.

Sedangkan kesenjangan yang terjadi dalam bidang ekonomi antara lain dapat disebutkan sebagai berikut: (1) terjadinya jurang pemisah antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin, dan (2) berkembangnya budaya konsumerisme, yakni gaya hidup yang menganggap bahwa barang-barang mewah sebagai ukuran kebahagiaan sehingga mendorong untuk mengkonsumsi barang dan jasa secara berlebihan.

b. Kenakalan remaja

Kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kelainan sikap dan tingkah laku di kalangan para remaja yang melanggar sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam kehidupan bersama. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berkembangnya kenakalan remaja, yakni yang berasa dari dalam diri para remaja (faktor intern) dan yang berasal dari luar diri para remaja (faktor ekstern).

Beberapa faktor yang bersifat intern yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja antara lain adalah:

(1)  cacat tubuh, baik yang disebabkan karena faktor keturunan maupun akibat kecelakaan,
(2)  sifat dan pembawaan yang cenderung negatif yang membawa kepada perilaku menyimpang,
(3)  munculnya berbagai konflik diri sebagai akibat dari kekurangan dan kemiskinan yang dialami,
(4)  lemahnya kemampuan untuk mengendalikan diri sebagai akibat dari kurangnya pembinaan mental spiritual, dan
(5)  kurang mampunya melaksanakan langkah-langkah penyesuaian dengan lingkungan sosial sehingga mencari pelarian dengan bergabung dengan kelompok-kelompok remaja nakal.

Sedangkan sebab-sebab kenakalan yang bersifat ekstern antara lain adalah:

(1)  kurangnya perhatian dari orang-orang dekat seperti orang tua, guru, dan masyarakat di lingkungan sekitarnya,
(2)  gagalnya proses pendidikan, baik yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyarakat,
(3)  kurangnya penghargaan yang memadai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitarnya,
(4)  kurangnya sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi waktu senggang,
(5)  kurang tepatnya pendekatan yang dilaksanakan oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan
(6)  terdapatnya peluang dan kesempatan bagi para remaja untuk menyalurkan hasrat dan keinginan negatifnya.

Para remaja merupakan aset bangsa karena keberadaannya merupakan penerus bagi generasi-generasi pendahulunya. Dengan demikian menjaga keselamatan kelangsungan hidup para remaja harus mendapat prioritas tersendiri. Para remaja merupakan aset bangsa karena keberadaannya merupakan penerus bagi generasi-generasi pendahulunya. Dengan demikian menjaga keselamatan kelangsungan hidup para remaja harus mendapat prioritas ersendiri. Seperti yang diketahui bahwa dewasa ini kenakalan remaja justru menunjukkan gejala yang semakin meningkat, baik ditinjau dari jumlah kenakalan maupun kualitas kenakalannya. Jika masalah kenakalan remaja tidak segera mendapat perhatian yang serius dikhawatirkan masa depan bangsa ini akan terancam. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh dapat dibedakan atas dua macam, yakni langkah preventif dan langkah kuratif.

Langkah preventif merupakan langkah yang dilakukan sebelum kenakalan tersebut terjadi. Dengan demikian tujuan dari langkah preventif adalah untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja. Langkah-langkah yang bersifat preventif antara lain adalah sebagai berikut:

1)   Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
2)   Pengentasan kemiskinan, terutama terhadap keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
3)   Mendirikan lembaga-lembaga yang dapat menampung anak-anak yatim dan anak-anak yang terlantar (panti asuhan).
4)   Mendirikan lembaga-lembaga kesehatan yang memadai.
5)   Menyediakan tempat rekreasi yang kondusif bagi para remaja.
6)   Menyelenggarakan diskusi-diskusi kelompok yang memungkinkan berkembangnya kepekaan sosial dan sifat-sifat manusiawi lainnya di kalangan remaja.
7)   Membangun sarana dan prasarana untuk menyalurkan bakat dan minat para remaja, seperti olah raga, kesenian, dan sebagainya.


Sedangkan usaha-usaha kuratif atau usaha penanggulangan kenakalan remaja yang dapat dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:

1)   Menyusun undang-undang khusus yang mengatur tentang kesejahteraan dan mengatur tentang sanksi akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kalangan remaja.
2)   Mendirikan lembaga-lembaga bimbingan psikologi dan lembaga-lembaga pendidikan yang berperan dalam perbaikan tingkah laku dan membantu para remaja untuk menghindarkan diri dan sekaligus keluar dari perilaku yang menyimpang.
3)   Sedapat mungkin menghilangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja, baik yang bersifat individual, sosial, maupun kultural.
4)   Merehabilitasi sifat dan karakter para remaja yang telah terjerumus dalam perilaku menyimpang.
5)   Menyalurkan para remaja yang berperilaku menyimpang menuju lembaga-lembaga yang kondusif seperti lembaga pendidikan khusus maupun lembaga keagamaan.
6)   Memberikan latihan-latihan khusus kepada para remaja untuk hidup secara teratur, tertib, dan berdisiplin.
7)   Menumbuhkembangkan aktivitas dan kreativitas di kalangan remaja yang berperilaku menyimpang sehingga dapat menyalurkan energinya secara positif.
8)   Membangun balai-balai latihan kerja (BLK) untuk menampung para remaja yang putus sekolah.

c. Kriminalitas

Pembangunan dan modernisasi telah mengembangkan perkotaan sedemikian rupa sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi mayarakat pedesaan. Dari tahun ke tahun masyarakat pedesaan berbondong-bondong menuju kota untuk mengadu nasib. Namun demikian lapangan kerja yang tersedia di kota tidak sebanding dengan banyaknya pendatang baru. Akibatnya, terjadi penumpukan tenaga di perkotaan. Fenomena seperti ini akan menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kemiskinan yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan memicu kriminalitas.

Pada lain hal, terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang memperoleh kesempatan dan sekaligus fasilitas untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka peluang bisnis. Kelompok-kelompok masyarakat seperti ini telah berhasil mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang cukup memuaskan. Namun demikian, tidak sedikit kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan ataupun untuk berwira usaha sebagai akibat dari berbagai keterbatasan yang dimiliki.

Kelompok masyarakat seperti ini lebih sering menemukan kegagalan dalam kehidupan sosial ekonominya. Kondisi tersebut secara alamiah akan menciptakan jurang pemisah antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin. Ketidakseimbangan kehidupan sosial ekonomi seperti inilah yang memunculkan kecemburuan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Era keterbukaan dan era informasi juga ikut memberikan andil bagi perkembangan kriminalitas. Belakangan ini media massa, baik media cetak maupun media elektronik telah memberikan berbagai macam tayangan, di antaranya adalah yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi seks, dan sebagainya. Tayangan-tayangan yang sedianya dimaksudkan untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan tersebut dapat berubah fungsi menjadi pemicu perilaku kriminal sehubungan dengan rendahnya kemampuan filter oleh sebagian masyarakat, terutama para remaja. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah yang dimaksud dengan kriminalitas itu?
Kriminalitas merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang, yakni perilaku yang keluar dari sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kriminalitas tersebut dikaji dalam sebuah disiplin ilmu yang dikenal dengan istilah kriminologi, yakni disiplin ilmu yang secara khusus mengkaji tentang kejahatan. Menurut Martin L. Haskell dan Lewis Yablonsky, kriminologi merupakan studi ilmiah yang dipelajari: (1) sifat dan luas kejahatan, (2) sebab-sebab terjadinya kejahatan, (3) perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana, (4) ciri-ciri penjahat, (5) pembinaan penjahat, (6) pola-pola kriminalitas, dan (7) akibat kejahatan terhadap perubahan sosial.

Pemahaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan seperti di atas sangat penting agar dapat diperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mampu mempengaruhi kecenderungan terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma hukum. Disamping itu, pemahaman terhadap kejahatan juga sangat penting untuk melakukan kegiatan analisis dan sekaligus mencari cara-cara dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat diambil untuk mencegah, mengurangi, dan sekaligus menanggulangi terjadinya kejahatan. Salah satu cara yang dapat dilaksanakan adalah menghilangkan kesempatan bagi masyarakat untuk berbuat jahat dan menanamkan nilai-nilai agama dan budi pekerti dalam kehidupan bermasyarakat.

d. Pencemaran lingkungan

Setiap manusia mendambakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat, bebas dari berbagai ancaman yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Namun demikian, pembangunan yang tidak dibarengi dengan analisis masalah dan dampak lingkungan (AMDAL) sering menimbulkan mala petaka, yakni berupa pencemaran lingkungan. Secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu:

1)   Pencemaran udara, yakni disebabkan oleh adanya asap atau gas buangan yang tidak terkendali dari kendaraan-kendaraan bermotor, cerobong-cerobong pabrik, dan sebagainya sehingga mengganggu pernapasan.
2)   Pencemaran air, yakni pencemaran yang disebabkan oleh adanya limbah-limbah industri, limbah-limbah rumah tangga, dan sebagainya yang dibuang secara sembarangan sehingga air berubah menjadi kotor dan beracun.
3)   Pencemaran tanah, yakni pencemaran yang disebabkan oleh limbah-limbah padat seperti plastik dan bahan-bahan sintetis lainnya yang secara kimiawi tidak dapat diuraikan oleh tanah sehingga mengurangi kesuburan tanah.

Pencemaran lingkungan, baik lingkungan udara, air, maupun tanah, akan sangat berdampak bagi kesehatan tubuh manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Banyak sekali wabah penyakit yang ditimbulkan dari pencemaran, seperti sesak napas, keracunan udara, kolera, asma, TBC, dan sebagainya. mengingat bahaya seperti itu berbagai usaha perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Usaha-usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan hanya dalam skala lokal maupun nasional, melainkan harus dilaksanakan dalam skala global. Dalam hal ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah lembaga yang sangat berkompeten untuk mengambil berbagai kebijakan yang berhubungan dengan menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan.

World Health Organization (WHO) telah membentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Air Pollution Monitoring Stations (APMS), yakni lembaga yang berusaha untuk melakukan monitoring terhadap keadaan udara. Stasiun pusat dari APMS yang dikenal dengan istilah International Centre berada di dua kota besar, yaitu di Washington (Amerika Serikat) dan di London (Inggris). Sedangkan statisun regional dipilih tiga kota besar lainnya, yaitu Moskow (Rusia), Tokyo (Jepang), dan Nagpur (India).

Sistem monitoring pencemaran udara tersebut dilengkapi dengan peralatan canggih, yakni Pollution Allert System yang dapat dipergunakan untuk memonitor kadar pencemaran udara secara terus menerus. Adapun fungsi dari monitoring udara tersebut antara lain adalah: (1) mengukur kadar zat pencemar secara teratur, (2) mengamati trend dari kadar zat pencemar, dan (3) mengevaluasi hasil atau manfaat dari usaha-usaha penanggulangan pencemaran yang sudah ditetapkan.

Disamping kegiatan di atas, WHO juga membuat Standard Air Quality misalnya dengan cara menetapkan empat kategori zat pencemar yang didasarkan pada konsentrasi zat pencemar dan waktu pembukaan (exposure time) zat pencemar tersebut. Adapun empat kategori zat pencemar tersebut adalah:

1)   Tingkat pertama, bila zat pencemar tersebut memiliki tingkat konsentrasi yang baik dan exposure time atau waktu pembukaannya tidak merugikan manusia.
2)   Tingkat kedua, bila zat pencemar tersebut sudah menyebabkan terjadinya iritasi ringan pada alat-alat panca indera dan alat-alat vegetatif serta membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup yang lebih luas.
3)   Tingkat ketiga, bila zat pencemar tersebut sudah menimbulkan gangguan-gangguan fisiologis yang bersifat kronis atau bersifat menahun.
4)   Tingkat keempat, bila zat pencemar itu sudah menimbulkan gangguan-gangguan yang bersifat akut dan dapat menimbulkan kematian.

Usaha-usaha yang lain yang dapat ditempuh dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan antara lain adalah:

(1)  mengadakan penghijauan di perkotaan, terutama di pusat-pusat kegiatan industri,
(2)  menerapkan undang-undang anti pencemaran,
(3)  melakukan relokasi industri dan relokasi pemukiman untuk menghindari pencemaran yang lebih fatal,
(4)  melaksanakan daur ulang terhadap benda-benda buangan, baik yang berasal dari rumah tangga maupun dari pabrik-pabrik, dan
(5)  melaksanakan penyuluhan-penyuluhan tentang arti penting lingkungan hidup, kesehatan, moral dan budi pekerti sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap lingkungan hidupnya. Penyuluhan juga perlu diberikan dalam kaitannya dengan pola-pola hidup yang bersih dan sehat.