Seseorang yang
memiliki wewenang akan bertindak sebagai pemimpin atau pembimbing bagi banyak
orang. Dengan demikian, kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuasaan yang tidak
sah karena tidak memiliki otoritas untuk menjalankan kekuasaannya.
Adapun
bentuk-bentuk wewenang antara lain sebagai berikut:
a. Wewenang kharismatis, tradisional, dan
rasional (legal)
Max Weber
mengemukakan bahwa perbedaan antara wewenang kharismatis, tradisional, dan
rasional didasarkan pada hubungan antara tindakan dengan dasar hukum yang
berlaku. Wewenang kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan atas kharisma
atau suatu keahlian khusus yang ada pada diri seseorang sebagai anugrah dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Wewenang
kharismatis cenderung bersifat irasional karena tidak diatur oleh kaidah-kaidah tertentu.
Wewenang tradisional merupakan wewenang yang dimiliki oleh seseorang karena
adanya ketentuan-ketentuan tradisional. Sedangkan wewenang rasional merupakan
wewenang yang disandarkan pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat.
b. Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang resmi
merupakan wewenang yang sistematis dan rasional yang diperoleh secara resmi berdasarkan
kaidah-kaidah yang berlaku. Sedangkan wewenang tidak resmi merupakan wewenang
yang terdapat pada kelompok-kelompok yang tidak resmi yang diperoleh secara
spontan, situasional, dan didasarkan pada faktor persahabatan maupun faktor
kekeluargaan.
c. Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang pribadi
merupakan wewenang yang diperoleh berdasarkan ikatan tradisi yang didasarkan
atas solidaritas antara anggota-anggota kelompok. Wewenang teritorial merupakan
wewenang yang diperoleh berdasarkan penguasaan terhadap daerah-daerah tertentu.
d. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Wewenang terbatas
merupakan wewenang yang tidak mencakup semua bidang kehidupan, melainkan hanya
terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Sedangkan wewenang menyeluruh
merupakan wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu.