Ketuhanan Yang
Maha Esa
Ketuhanan yang Maha
Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha
menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut
agamanya masing-masing. Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui ajaran
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan
tingkah laku yang baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan
sesama manusia, serta dalam hubungannya dengan alam sekitar. Bangsa Indonesia
sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu
meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta
dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa
prima).
Sehingga manusia
akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua
larangan-Nya. Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan
dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan
2, yang bunyinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara
menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan
bahwa dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan
dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk
mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi
larangan-Nya. Melalui agama, ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya
masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan
pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi,
sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang
adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan
sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap
diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah
terlaksananya semua unsur-unsur manusia yang monopluralis. Salah satu contoh
penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia
berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam
diri manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan
kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal ini sebagaimana
diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak asasi
manusia. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan
kehendak, yang merupakan potensi untuk berkembang secara terus-menerus untuk
menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman
masyarakat Indonesia bersifat monopluralis. Manusia Indonesia yang bersifat
monopluralis memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
1.
Susunan kodrat
manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia
yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat
kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2.
Sifat kodrat
manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia
sebagai makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi
pribadinya, pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup
bermasyarakat.
3.
Kedudukan kodrat
manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki
eksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhan berarti manusia
adalah ciptaan Tuhan.
Persatuan
Indonesia
Konsep persatuan
Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan
beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1.
Kondisi masyarakat
yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa
daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing-masing
pihak untuk saling menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa
yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional
dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2.
Kondisi alamiah
nusantara yang berada pada posisi silang, di antara dua benua dan dua samudra,
terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan
bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LU sampai
110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul
sehingga perlu dilakukan langkahlangkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya
persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3.
Pengalaman sejarah
bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad
memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional.
Persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi,
2000). Dengan demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Disamping itu, kita pantas bangga berbangsa dan bertanah air
Indonesia karena beberapa alasan berikut:
1.
Bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan
sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya persatuan
dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang
mungkin dapat menimbulkan pertentengan antar golongan.
2.
Nenek moyang dan
pendahulu kita sudah mempunyai peradaban tinggi. Hal ini terbukti dengan
banyaknya peninggalan-peninggalan sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang
tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3.
Pancasila sebagai
pandangan hidup dan kepribadian bangsa, ideologi, serta sebagai dasar negara
sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan
kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang
akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan nasional.
4.
Sebagai bangsa yang
merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan
Belanda dan Jepang, hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa.
5.
Indonesia berhasil
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya
sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat memacu pembangunan bangsa
guna mewujudkan tujuan nasional.
6.
Keadaan alam
Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan
kesempatan keleluasaan gerak pembangunan bangsa, terlebih-lebih negara kita
adalah negara kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan
berkembangnya bangsa.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pelaksanaan
identitas kerakyatan sesuai dengan paham sila keempat pancasila antara lain diatur
dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan
UUD 1945, Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip
demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ini adalah
demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang
dalam UUD 1945.
Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek
demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga.
Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang
demokratis.
Hasil dari
pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakil
yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya. Demokrasi Indonesia sebagai suatu
sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk
dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal
ini sudah sewajarnya pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada
kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal
dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi
haknya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan
kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak
dan kewajiban. Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan
adil. Kata sosial berarti yang berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan.
Jadi keadilan sosial berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di
dalam masyarakat.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban di dalam masyarakat Indonesia. Pada prinsipnya, sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis,
artinya seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang
masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah.
Perlindungan yang
diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat dan untuk
menjamin keadilan. Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah
dengan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk
meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian
pendapatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Perwujudan keadilan
sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Keadilan dalam
kehidupan sosial terutama meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan.
3.
Cita-cita
masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5.
Cinta akan kemajuan
dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.