Ciri-Ciri dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial

Perlu digarisbawahi lagi bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem nilai dan sistem norma yang secara khusus menata serangkaian pola perilaku untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan bersama.

Dalam bukunya yang berjudul Pengendalian Sosial dari JS Roucek, Soerjono Soekanto mengutip pandangan J.L. Gillin dan J.P. Gillin tentang ciri-ciri dan tipe-tipe lembaga sosial.

Ciri-ciri lembaga sosial yang dimaksudkan adalah:

1.   Lembaga sosial merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud dalam aktivitas hidup masyarakat yang berupa adat istiadat, tertib perilaku, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit yang bersifat fungsional.

2.   Sistem nilai dan sistem norma yang terdapat dalam suatu lembaga sosial bersifat tetap sehingga dianggap perlu dipertahankan. Sistem nilai dan sistem norma yang baru akan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dapat diterima dalam suatu lembaga sosial tertentu.

3.   Lembaga sosial memiliki tujuan-tujuan tertentu yang bersifat khas.

4.   Lembaga sosial memiliki beberapa sarana, media, dan beberapa alat perlengkapan lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5.   Pada umumnya suatu lembaga sosial juga memiliki simbol-simbol tertentu yang melambangkan fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.

6.   Terdapat kebiasaan-kebiasaan atau tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang merupakan landasan bagi suatu lembaga sosial dalam upaya mencapai tujuan sekaligus menjalankan fungsinya.

Lebih lanjut J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengklasifikasikan beberapa tipe dari lembaga sosial, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Ditinjau dari perkembangannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:

a.   Lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang ada dalam kehidupan masyarakat atau dikenal dengan istilah crescive institutions. Oleh karena itu, lembaga sosial ini merupakan yang paling primer, seperti: hak milik, dan lain sebagainya.
b.   Lembaga sosial yang secara sengaja dibentuk dalam rangka mencapai tujuan enacted insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga pendidikan, lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.

2. Ditinjau dari sistem nilai dan sistem norma yang ada, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:

a.   Lembaga sosial yang sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan tata tertib kehidupan masyarakat yang disebut dengan basic institutions, seperti: enacted insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga pendidikan, lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.
b.   Lembaga sosial yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap kurang penting yang disebut dengan subsidiary institutions, seperti kesenian, klub olah raga, peguyuban, patembayan, dan lain sebagainya.

3. Ditinjau dari penerimaan masyarakat, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:

a.   Lembaga sosial yang diterima dan bahkan sangat diperlukan oleh masyarakat yang disebut dengan sanctioned institutions, seperti lembaga pendidikan, lembaga agama, dan sebagainya.
b.   Lembaga sosial yang tidak diinginkan oleh masyarakat meskipun sangat sulit untuk mencegah maupun memberantasnya yang disebut dengan unsanctioned institutions, seperti komplotan mafia peradilan, kelompok penjahat, geng-geng yang suka membuat keonaran, dan lain sebagainya.

4. Ditinjau dari penyebarannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:

a.   Lembaga sosial yang dikenal secara luas oleh masyarakat, baik dalam skala nasional maupun internasional yang disebut dengan general institutions, seperti agama, badan olah raga, dan lain sebagainya.
b.   Lembaga sosial yang hanya dikenal oleh sekelompok masyarakat tertentu yang disebut dengan restricted institutions, seperti perkumpulan kesenian daerah, aliran-aliran kepercayaan, dan lain sebagainya.

Kelompok seni biasanya tergabung dalam sebuah kelompok, kelompok seni tersebut merupakan lembaga Sosial yang dibentuk dengan sengaja.

Ditinjau dari fungsinya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:

a.   Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang disebut dengan operative institutions, seperti perindustrian, perseroan, perusahaan, klub-klub keolahragaan, dan lain sebagainya.
b.   Lembaga sosial yang berfungsi untuk mengawasi tata perilaku dan adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disebut dengan regulative institutions, seperti lembaga peradilan, hukum dan perundang-undangan, dan lain sebagainya.