Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi

1)   Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatananalisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
2)   Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
3)   Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.
4)   Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

1)   Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
2)   Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
3)   Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai air diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi

1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
2)   Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
3)   Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.