Penyediaan Air Irigasi

Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal. Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

Penyediaan air irigasi sebagaimana direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.

Dalam penyediaan air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan; (a) optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi, (b) keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.

Penyusunan rencana tata tanam dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.

Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas provinsi, dilimpahkan kepada gubernur. Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.

Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk penyusunan rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang membidangi pertanian.

Penyediaan air irigasi disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi. Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.

Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekon-sentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (6).

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi antar provinsi.
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah disepakati disampaikan oleh komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.

Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk, rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana tahunan penyediaan air irigasi.

Jika terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.