Pengaturan Air Irigasi

Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah disepakati oleh komisi irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan/atau wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.

Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional yang belum ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan pemakai air lainnya.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi antarprovinsi.

Dalamhalkomisiirigasi antarprovinsibelumterbentuk,rancanganrencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi provinsi.

Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah disepakati ditetapkan oleh Menteri.
Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.

Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan. Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air. Penggunaan air di luar ketentuan, dilakukan dengan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.