Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi

Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi.

Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan petani pemakai air. Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.

Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan dana pengelolaan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.

Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya. Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.

1)   Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
2)   Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
3)   Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4)   Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.