Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha, badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani pemakai air.

Pengeringan dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi. Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi. Pengamanan jaringan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya. Untuk mencegah hilangnya air irigasi
dan rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.

Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pedoman mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan irigasi diatur dengan peraturan Menteri.