Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

Ketentuan mengenai mekanisme pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan berdasarkan usulan dari Menteri.

Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di daerahnya.
Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan nonpertanian.

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat: (a) perubahan rencana tata ruang wilayah; (b) bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal, (a) sebagian jaringan irigasi beralih fungsi;(b) sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.

Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.