Undang-undang
(UU) no 7/2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) no 20/2006
tentang Irigasi merupakan suatu kebijakan baru sekaligus perubahan aturan
pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) irigasi.
Persoalannya
adalah, bila kebijakan dan pelaksanaan O&P berubah maka butuh waktu untuk
mencapai kesetimbangan sistem agar tidak muncul dampak negatif dalam
pelaksanaannya.
Untuk
dapat menyusun suatu konsep kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya air dan
implementasinya diperlukan suatu pemahaman bahwa sistem irigasi merupakan
sumberdaya yang bersifat common pool resources, polisentris dan kental dengan
aspek sosiokultural masyarakat .