Kebijakan / Peraturan Yang Mengatur tentang Irigasi

Undang-undang (UU) no 7/2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) no 20/2006 tentang Irigasi merupakan suatu kebijakan baru sekaligus perubahan aturan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) irigasi.

Persoalannya adalah, bila kebijakan dan pelaksanaan O&P berubah maka butuh waktu untuk mencapai kesetimbangan sistem agar tidak muncul dampak negatif dalam pelaksanaannya.

Untuk dapat menyusun suatu konsep kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya air dan implementasinya diperlukan suatu pemahaman bahwa sistem irigasi merupakan sumberdaya yang bersifat common pool resources, polisentris dan kental dengan aspek sosiokultural masyarakat .