Aturan-aturan Tentang Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Aturan-aturan tentang rehabilitasi jaringan irigasi adalah sebagai berikut:
1)      Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
2)      Rehabilitasi jaringan irigasi harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
3)      Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4)      Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
5)      Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
6)      Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
7)      Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
8)      Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
9)      Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
10)    Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
11)    Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
12)    Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
13)    Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.