Aturan-Aturan Pengelolaan Asset Irigasi

Aturan-aturan pengelolaan asset irigasi adalah sebagai berikut:

1)      Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
2)      Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
3)      Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.
4)      Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
5)      Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa melaksanakan inventarisasi aset irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sistem irigasi.
6)      Pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
7)      Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
8)      Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi dan hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
9)      Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
10)    Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi sebagai dokumen inventarisasi aset irigasi nasional.
11)    Inventarisasi jaringan irigasi dilaksanakan setahun sekali pada setiap daerah irigasi.
12)    Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
13)    Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi.
14)    Sistem informasi irigasi merupakan subsistem informasi sumber daya air.