Berdasarkan
Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, setiap daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur urusan masing-masing.
Undang-Undang
tersebut terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal
1 UU No. 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomidaerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur mengepalai daerah provinsi,
bupati mengepalai daerah kabupaten, dan wali kota mengepalai daerah kota.
Meskipun
dalam otonomi daerah setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan
daerah masing-masing, tetapi terdapat bidang-bidang yang tetap Pelantikan
kepala daerah. diselenggarakan pemerintah pusat. Pasal 10 Ayat (3), bidang-bidang
tersebut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, serta agama.Masalah politik, pertahanan, dan keamanan menjadi
kewenangan pemerintah pusat.