Pengertian Otonomi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan masing-masing.

Undang-Undang tersebut terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa otonomidaerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur mengepalai daerah provinsi, bupati mengepalai daerah kabupaten, dan wali kota mengepalai daerah kota.

Meskipun dalam otonomi daerah setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan daerah masing-masing, tetapi terdapat bidang-bidang yang tetap Pelantikan kepala daerah. diselenggarakan pemerintah pusat. Pasal 10 Ayat (3), bidang-bidang tersebut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.Masalah politik, pertahanan, dan keamanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Di dalam pelaksanaan otonomi daerah, dikembangkan pula otonomi desa. Otonomi desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Dalam UU Otonomi Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat.