Berdasarkan
Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, setiap daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur urusan masing-masing.
Undang-Undang
tersebut terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terdapat
3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
a.
Desentralisasi,
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
b.
Dekonsentrasi,
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c.
Tugas
pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
d.
Pemberlakuan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan pemekaran daerah.
Tujuan utama pemekaran daerah adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran daerah bukan merupakan kewajiban daerah. Maka dari itu,
pelaksanaannya harus didasarkan pada kemampuan daerah yang bersangkutan.