Pertimbangan
dalam Pembentukan Wilayah Adanya pemberlakuan otonomi daerah memungkinkan suatu
daerah mengembangkan potensi yang dimiliki.
Daerah juga dapat mengetahui kekurangan yang dimiliki serta mencari jalan pemecahannya.
Daerah juga dapat mengetahui kekurangan yang dimiliki serta mencari jalan pemecahannya.
Otonomi
daerah juga memberikan kesempatan bagi suatu wilayah untuk membentuk daerah
otonom. Pembentukan daerah otonom dapat berupa pemekaran wilayah atau
penggabungan wilayah.
Bagi daerah yang belum mampu melaksanakan otonomi, dapat bergabung dengan daerah lain.
Pemekaran wilayah harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Bagi daerah yang belum mampu melaksanakan otonomi, dapat bergabung dengan daerah lain.
Pemekaran wilayah harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a.
kemampuan ekonomi,
b.
potensi daerah,
c.
sosial budaya,
d.
jumlah penduduk,
e.
luas daerah, dan
f.
pertimbangan lain.