Macam-macam Bentuk Interaksi Sosial

Interaksi sosial yang terjadi diantara manusia dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), akomodasi (accomodation), dan juga berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict). Bentuk-bentuk interaksi tersebut dapat dikelompokkan dalam proses-proses yang asosiatif dan proses disosiatif (Soekanto, 1990).

Gillin dan Gillin mengemukakan bahwa bentuk interaksi sosial yang termasuk dalam kategori proses yang asosiatif adalah akomodasi, asimilasi dan akulturasi; sedangkan bentuk interaksi sosial yang dikategorikan dalam proses yang disosiatif adalah persaingan, dan pertentangan).

1. Proses-proses yang Asosiatif

a. Kerja Sama (Cooperation)

Kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial yang pokok. Kerja sama di sini dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan pola-pola kerja sama dapat dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan.

Kerja sama timbul karena orientasi orang-perorangan terhadap kelompoknya (yaitu in-group-nya) dan kelompok lainnya (yang merupakan out-group-nyd). Kerja sama mungkin akan bertambah kuat apabila ada bahaya luar yang mengancam atau ada tindakan-tindakan luar yang menyinggung kesetiaan yang secara tradisional atau institusional telah tertanam di dalam kelompok, dalam diri seorang atau segolongan orang.

Kerja sama dapat bersifat agresif apabila kelompok dalam jangka waktu yang lama mengalami kekecewaan sebagai akibat perasaan tidak puas karena keinginan-keinginan pokoknya tak dapat terpenuhi karena adanya rintangan-rintangan yang bersumber dari luar kelompok itu. Keadaan tersebut dapat menjadi lebih tajam lagi apabila kelompok demikian merasa tersinggung atau dirugikan sistem kepercayaan atau dalam salah-satu bidang sensitif dalam kebudayaan.

Ada lima bentuk kerja sama, yaitu:

1.   Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan tolong-menolong.
2.   Bargaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
3.   Kooptasi (cooptation), yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan.  
4.   Koalisi (coalition), yakni kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyau tujuan yang sama.
5.   Joint venture, yaitu kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, seperti: pengeboran minyak, pertambangan batubara, perfilman, perhotelan, dan seterusnya.

b. Akomodasi (Accomodation)

Akomodasi mempunyai dua makna, yaitu untuk menunjuk pada suatu keadaan kenyataan adanya suatu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antara individu dan kelompok sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat; kedua akomodasi dipergunakan untuk menunjuk pada suatu proses, pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usahausaha untuk mencapai kestabilan.

Menurut Gillin dan Gillin, akomodasi adalah suatu pengertian yang digunakan oleh para sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan pengertian adaptasi (adaptation) yang dipergunakan oleh ahli-ahli biologi untuk menunjuk pada suatu proses di mana makhluk-makhluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya.

Berdasarkan hal tersebut, yang dimaksud dengan akomodasi adalah suatu proses di mana orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang mula-mula saling bertentangan, kemudian saling mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahanperubahan organis, bukan sosial, yang disalurkan melalui kelahiran, dimana makhluk-makhluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya. Tetapi dalam perkembangannya juga dipergunakan untuk menjelaskan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.

Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Tujuan akomodasi berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, secara umum akomodasi mempunyai tujuan seperti berikut:

1.   untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru;
2.   mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau temporer;  
3.   untuk memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem berkasta;
4.   mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya, lewat perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.

Suatu akomodasi sebagai proses tidak selalu akan berhasil sepenuhnya di dalam menciptakan stabilitas dalam beberapa bidang, mungkin sekali benih-benih pertentangan dalam bidang-bidang lainnya masih tertinggal, yang luput diperhitungkan oleh usaha-usaha akomodasi terdahulu.

Benih-benih pertentangan yang bersifat laten tadi (seperti prasangka) sewaktu-waktu akan menimbulkan pertentangan baru. Dalam keadaan demikian, memperkuat cita-cita, sikap dan kebiasaan-kebiasaan masa-masa lalu yang telah terbukti mampu meredam bibit-bibit pertentangan merupakan hal penting dalam proses akomodasi, yang dapat melokalisasi rasa sentimen yang akan melahirkan pertentangan baru.

Akomodasi bagi pihak-pihak tertentu dirasakan menguntungkan, namun agak menekan bagi pihak lain, karena adanya campur tangan kekuasaan-kekuasaan tertentu dalam masyarakat. Bentuk-bentuk Akomodasi Menurut Soekanto (1990) akomodasi sebagai suatu proses untuk meredakan ketegangan antar manusia mempunyai beberapa bentuk, antara lain:

a) Coercion

Coercion adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi, di mana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (secara langsung), maupun secara psikologis (secara tidak langsung).

Misalnya perbudakan adalah suatu coercion, dimana interaksi sosialnya didasarkan pada penguasaan majikan atas budaknya. Budak dianggap sama sekali tidak mempunyai hak-hak apapun. Hal sejenis mungkin juga kita jumpai seperti dalam hubungan antara majikan atau pemilik perusahaan dengan buruh. Pada negara-negara totaliter, coercion juga dijalankan, ketika suatu kelompok minoritas yang berada di dalam masyarakat memegang kekuasaan. Hal ini sama sekali tidak berarti bahwa dengan coercion tak akan dapat dicapai hasil-hasil yang baik bagi masyarakat.
b) Compromise

Compromise adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Sikap dasar untuk dapat melaksanakan compromise adalah bahwa salah satu pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya. Misalnya traktat antara beberapa negara, akomodasi antara beberapa partai politik karena sadar bahwa masing-masing memiliki kekuatan sama dalam suatu pemilihan umum, dan seterusnya.

c) Arbitration

Arbitration merupakan suatu cara untuk mencapai compromise, apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan, seperti terlihat dalam penyelesaian masalah perselisihan perburuhan.

d) Mediation

Mediation hampir menyerupai arbitration. Pada mediation diundang pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Pihak ketiga tersebut tugas utamanya adalah untuk mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat belaka. Dia tak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.

e) Conciliation

Concilitation adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya persetujuan bersama. Conciliation bersifat lebih lunak daripada coercion dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi. Suatu contoh dari conciliation adalah adanya panitia-panitia tetap di Indonesia yang khusus bertugas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perburuhan, di mana duduk wakil-wakil perusahaan, wakil-wakil buruh, wakil-wakil Departemen Tenaga Kerja dan seterusnya khusus bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan jam kerja, upah, hari-hari libur dan lain sebagainya.
f) Tolerantion

Tolerantion juga disebut dengan tolerant-participation. Ini merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya. Kadang-kadang toleration timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan karena adanya watak orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan. Dari sejarah dikenal bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran yang sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan-perselisihan.

g) Stalemate

Stalemate merupakan suatu akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan karena bagi kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur. Stalemate tersebut, misalnya, terjadi antara Amerika Serikat dengan Rusia di bidang nuklir.

h) Adjudication

Adjudication yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti diuraikan dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, masih saja ada unsur-unsur pertentangan laten yang belum dapat diatasi secara sempurna. Bagaimanapun juga akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang tidak bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan.