Hindia Belanda Mendirikan Sekolah-sekolah di Indonesia pada Tahun 1840

Sekolah-sekolah tersebut baru didirikan pada tahun 1840-an dan diperuntukkan bagi warga pribumi dari golongan menengah atau anak pegawai pemerintah. Untuk menyiapkan tenaga pengajar maka didirikan sekolah guru (kweekschool) di Sala (1852) dan Bandung serta Probolinggo (1866). Lulusan sekolah tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah gubernemen.

Bahasa yang digunakan dalam persekolahan tersebut adalah bahasa Sunda, Jawa, Madura atau Melayu, tergantung dari lokasi sekolah tersebut. Demikian juga dengan buku pelajaran. Pada tahun 1851 telah diterbitkan beberapa buku pelajaran mengenai pertanian, peternakan, kesehatan dan bangunan. Buku-buku yang dikarang oleh Holle, Goedkoop, Winter, Wilken dan lain-lain tersebut bersifat praktis dan dapat langsung diterapkan oleh pembaca.

Keberadaan sekolah tersebut mengakibatkan terjadinya kemajuan yang cukup pesat dalam bidang pendidikan di Hindia Belanda yang ditandai dengan meningkatnya jumlah siswa dan guru antara tahun 1873-1883. Misalnya, pada tahun 1873 terdapat 5512 jumlah siswa di Jawa dan Madura dan meningkat menjadi 16214 tahun 1883. Sedangkan untuk daerah lainnya terdapat 11276 jumlah siswa pada tahun 1873, meningkat menjadi 18694 sepuluh tahun kemudian. Sedangkan untuk guru seluruh Indonesia meningkat dari 411 tahun 1873 menjadi 1241 sepuluh tahun kemudian.

Menurut Sartono Kartodirjo (1988), perkembangan pendidikan abad ke-19 dipengaruhi oleh kecenderungan politik dan budaya sebagai berikut:

1. pengajaran bersifat netral dan tidak didasarkan atas agama tertentu. Hal ini dipengaruhi oleh faham humanisme dan liberalisme di Negeri Belanda.
2.   bahasa pengantar diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai kebutuhan. Misalnya jika murid pribumi menghendaki bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar maka sekolah harus memenuhinya.
3.   sekolah-sekolah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan praktis pekerjaan kejuruan.
4.   sekoleh pribumi diarahkan agar lebih berakar pada kebudayan setempat.

Faktor-faktor tersebutlah yang menjadi penyebab bahasa daerah dijadikan sebagai bahasa pengantar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pangreh praja (birokrasi pemerintahan) maka didirikanlah hoofdenschool di Bandung, Magelang, Probolinggo dan Tondano pada tahun 1878. Di sekolah tersebut digunakan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar.

Pada tahun 1899 hoofdenschool berubah nama menjadi OSVIA (Opleidingschool voor Inlandsche Ambtenaren). Di sekolah tersebut diajarkan mengenai hukum, administrasi, hukum negara untuk menyiapkan calon pangreh praja. Di luar sekolah di atas, pemerintah kolonial juga mendirikan sekolah kelas satu atau eerste klasse untuk anak-anak priyayi dengan menggunaan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Sedangkan untuk rakyat kebanyakan didirikan tweede klasse atau sekolah kelas dua dengan mengguankan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar.

Di tingkat perguruan tinggi didirkan sekolah pertanian di Bogor, sekolah dokter hewan di Surabaya, sekolah bidan di Weltevreden dan sekolah mantri cacar di Jakarta yang kemudian berubah menjadi Sekolah Dokter Jawa. Sekolah-sekolah tersebut diikuti oleh siswa dari kalangan priyayi atau para pamong praja dari lingkungan keraton atau pendopo kabupaten.

Memasuki abad ke 20, sejarah imperialisme di Indonesia ditandai dengan semakin banyaknya orang terpelajar yang memperoleh pendidikan Belanda. Mereka bekerja di sektor pemerintahan sebagai pangreh praja serta pegawai swasta. Kelompok terpelajar tersebut telah mampu meningkatkan status sosialnya dari yang berkedudukan rendah menjadi lebih baik.

Dengan demikian, pendidikan mengakibatkan mereka mengalami mobilitas sosial secara vertikal yang ditandai dengan status baru serta kedudukan baru dalam berbagai profesi. Kelompok tersebut dinamakan sebagai homines novi atau orang-orang baru yang lahir karena pendidikan. Mereka merupakan kelompok pertama dalam masyarakat Indonesia yang pada awal abad ke-20 memiliki kesadaran nasional dan kemudian menjadi pelopor pergerakan nasional.

Kedudukan kaum perempuan pada abad ke-19 masih rendah dibandingkan dengan kedudukan pria. Kondisi ini diperkuat oleh struktur sosial masyarakat feodal di Jawa yang menempatkan perempuan berada di bawah posisi laki-laki. Hukum adat yang menempatkan perempuan dalam posisi itu dibiarkan oleh pemeriantah kolonial karena kondisi itu
tidak merugikan pemerintah kolonial. Salah satu adat yang berkembang pada saat itu adalah poligami. Tradisi tersebut tidak hanya berkembang pada masyarakat kelas bawah tetapi juga di kalangan golongan bangsawan.

Fenomena ini dijelaskan Siti Soemandari (1986:16): Banyak dari kalangan bangsawan Jawa yang awalnya menikah dengan perempuan kebanyakan, pada saat akan mendapatkan kenaikan pangkat akan menikah dengan perempuan dari derajat yang sama untuk mendapatkan anak dari golongan itu. Hal ini berarti bahwa prestise mendapatkan tempat yang tinggi pada masa itu.

Gelar-gelar kebangsawanan yang didapatkan menunjukkan beruratakarnya feodalisme dalam komunitas rakyat Jawa. Ini membuktikan bahwa banyaknya permaduan dalam masyarakat bangsawan sudah menjadi “tradisi feodal”, maka tidak dapat diharapkan dalam jangka waktu yang pendek memperbaiki struktur itu.

Pada abad ke-19 tradisi pembelengguan perempuan masih cukup kuat. Tradisi ini tidak beranjak dari tradisi lama dalam masyarakat feodal. Karena tradisi tersebut, perempuan tidak memiliki kebebasan ke luar rumah. Pingitan ini tentu saja akan memutuskan komunikasi antara kaum perempuan dengan dunia di sekelilingnya. Gerak langkah perempuan untuk mengembangkan dirinya menjadi sangat terbatas.

Mengenai pingitan, Kartini menjelaskan bahwa penjaraku adalah rumah besar, dengan dikelilingi halaman yang luas tetapi sekitar halaman itu terdapat pagar tembok yang tinggi. Menyangkut hubungan dengan orang tua, menutur adat, gadis-gadis yang menjelang dewasa, tidak diperbolehkan bergaul rapat dengan ayah ibunya. Mereka juga harus menghormati, tunduk dan patuh kepada ayah-ibunya dan saudara-saudaranya yang lebih tua (Tashadi, 1985).

Tradisi pingitan tersebut lebih menonjol pada anak gadis dari golongan bangsawan atau priyayi. Sedangkan bagi anak-anak gadis kebanyakan, mereka sedikit masih memiliki kebebasan. Namun demikian, keadaan buruk tetap menimpa perempuan dari semua golongan seperti kawin paksa, kawin anak-anak, poligami dan sebagainya. Perkawinan anak-anak, poligami sistem perseliran dan perceraian merupakan kesengsaraan bagi kaum perempuan, karena dampaknya adalah mengkondisikan mereka terjerumus ke arah prostitusi (Wiriaatmadja, 1985).

Hal ini diperburuk lagi dengan terpuruknya ekonomi pada saat itu yang memaksa kaum perempuan mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya mereka yang tinggal di dekat perkebunan-perkebunan. Setelah dibukanya daerah perkebunan berdasar sistem ekonomi kapitalis, kegiatan prostitusi di tempat itu makin marak. Prostitusi sengaja diciptakan oleh pemilik perkebunan untuk menanggulangi keresahan sosial di kalangan pekerja perkebunan.

Seperti kasus di Sumatera, pekerja-pekerja perempuan yang didatangkan dari Jawa yang seharusnya bekerja di kebun, ternyata dipekerjakan sebagai pemenuh nafsu biologis para rekan prianya, kuli perkebunan (Slamet Suseno, 1991). Penderitaan yang berat yang dialami kaum perempuan di perkebunan semakin diperkuat oleh diberlakukannya peraturan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Peraturan tersebut adalah Poenale Sanctie, yaitu suatu peraturan yang memberlakukan sanksi yang ketat terhadap kuli-kuli pekerja perkebunan baik itu kaum pria maupun perempuan yang dianggap melanggar jam kerja. Kedatangan para pria Eropa sebagai pemilik modal di daerah perkebunan yang tidak diikuti istri-istri mereka berpengaruh terhadap kehidupan perempuan pribumi di lingkungan perkebunan.

Di daerah tersebut muncul istilah nyai atau pekerja perempuan yang menjadi gundik pria Eropa. Istilah nyai, atau muncik sesungguhnya muncul beriringan dengan kedatangan Belanda. Pedagang Asia dan Portugis sudah terbiasa memelihara nyai (Linda Crystanty, 1994). Perempuan yang dijadikan Nyai ini terjadi pada keluarga petani miskin dan priyayi yang ingin mempertahankan kedudukan mereka. Tak jarang dari priyayi tersebut menggundikkan anaknya demi kedudukan mereka.

Melalui nyai, orang Eropa dapat lebih mudah mempelajari kebudayaan pribumi. Mereka pun tidak jarang ikut serta dalam kebiasaaan orang pribumi seperti cara makan, tidur, bergaul dan lain-lain. Perkawinan campuran ini menghasilkan pula perpaduan antara budaya pribumi dan Eropa. Istri mengikuti gaya hidup suami juga sebaliknya. Istri-istri mereka dibiasakan dalam “budaya modern”, budaya modern Eropa seperti cara berdansa, melayani rekan kerja, dan lain-lain.

Mereka dididik dengan keras oleh suaminya dan merekapun menjadi perempuan modern pada zamannya. Namun demikian posisi mereka tetap rawan, mereka harus siap dicampakkan apabila sudah tidak terpakai lagi ketika suaminya harus kembali ke Eropa. Hal ini memicu mereka untuk berpikir menanggulangi hidupnya, maka mulailah mereka ikut serta dalam perniagan yang diselenggarakan oleh tuan tanahnya.

Dari sudut pandang rakyat, kehidupan nyai yang lebih dominan di lingkungan tuannnya, menyebabkan mereka disejajarkan dengan bangsa tuannya, kebencian rakyat terhadap bangsa kulit putih menyebabkan perempuan pribumi yang menjadi nyai turut pula menanggung kebencian itu, karena dianggap pengkhianat (Linda Cristianty, 1994). Sepeninggal tuannya, para nyai dihadapkan pada pilihan sulit, apakah harus tinggal di lingkungan bekas suaminya atau kembali kepada kampungnya yang sudah mencap jelek.

Ketika agama Nasrani berkembang, posisi para nyai pun mulai mengikuti zaman. Hal ini disebabkan karena lembaga-lembaga agama kolonial mengeluarkan aturan mengenai hak-hak nyai serta anak-anak yang mereka lahirkan. Pada awal abad ke-20 hubungan nyai dan tuan hanya sebagai suka sama suka dan menjadi bisnis tersendiri. Maka para nyai memberontak karena kedudukan mereka menjadi tidak sejajar lagi.

Dalam perkembangan selanjutnya para nyai menjadi semakin berani, harta dan kemewahan merupakan dambaan mereka yang utama dan bahkan banyak dari mereka yang berani berhubungan dengan lelaki lain. Setelah dibukanya sekolah oleh pemerintah Belanda dan adanya kesempatan bagi warga pribumi untuk sekolah, timbulnya aspirasi-aspirasi untuk mengadakan inovasi dan modernisasi menurut model  Barat.

Akibatnya, terjadi perubahan cara pandang golongan terpelajar ini terhadap tradisi mereka. Mereka melihat bahwa banyak tradisi setempat yang menghambat kemajuan, sehingga timbullah kesadaran bahwa untuk mencapai kemajuan itu diperlukan suatu liberalisasi dari belenggu adat istiadat. Kesadaran itu diwujudkan dalam bentuk berbagai gerakan sosial dan budaya. Salah satu gerakan tersebut adalah gerakan emansipasi oleh R.A Kartini.

Kartini yakni dengan pendidikan seorang perempuan dapat meningkatkan kedudukannya dan dapat memberikan jalan keluar dari semua penderitaan. Dalam bukunya A.K Pringgodigdo (1994) Kartini memiliki pandangan bahwa keburukan-keburukan yang menimpa perempuan adalah akibat dari kekurangan pengajaran. Pengajaran untuk perempuan sangat sedikit sekali, karena orang tua tidak mengizinkan anak-anak gadis pergi ke sekolah berhubung dengan adat istiadat.

Pandangan inilah yang memberikan inspirasi pada kaum perempuan terpelajar untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta meningkatkan posisinya dalam kehidupan. Menurut Cahyo Budi Utomo (1995), secara biologis ada dua jenis gerakan perempuan pada masa-masa awal abad XX, yakni organisasi lokal kedaerahan dan organisasi keagamaan. Putri Mardiko merupakan organisasi keputrian tertua yang merupakan bagian dari Budi Utomo.

Organisasi ini di bentuk pada tahun 1912. Tujuannya adalah memberikan bantuan, bimbingan dan penerangan pada gadis pribumi dalam menuntut pelajaran dan dalam menyatakan pendapat di muka umum. Untuk memperbaiki hidup perempuan, Putri Merdiko memberikan beasiswa dan menerbitkan majalah bulanan. Tokoh-tokohnya adalah R.A Sabarudin, R.A Sutinah Joyopranoto, R.R Rukmini dan Sadikin Tondokusumo.

Setelah putri Merdiko lahirlah organisasi-organisasi perempuan baik yang dibentuk sendiri oleh kaum perempuan maupun organisasi yang beranggotakan kaum pria. Beberapa di antaranya adalah Pawiyatan Perempuan di Magelang (1915), Pencintaan Ibu Kepada Anak Temurun (PIKAT), Purborini di Tegal (1917), Aisyiyah di Yogyakarta (1918), dan Perempuan Susilo di Pemalang (1918). Salah satu organisasi keagamaan yang memperhatikan masalah kedudukan perempuan adalah organisasi Aisiyah.

Organisasi ini dibentuk atas prakarsa dari KH.Ahmad Dahlan dan berdiri pada tahun 1917 setelah Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah. Tokoh perempuan dari pendiri Aisiyah ini adalah Ny. Ahmad Dahlan. Pada awalnya Ny. Ahmad Dahlan memberikan pendidikan kepada buruh-buruh batik. Hal ini dimaksudkan agar para buruh-buruh perempuan memperoleh wawasan dalam rangka memperbaiki kehidupannya. Walaupun pendidikan yang diberikan adalah menyangkut materi keagamaan serta kemampuan baca dan tulis.

Menurut Sukanti Suryocondro (1995), organisasi-organisasi tersebut bergerak dalam bidang sosial dan kultural, yaitu memperjuangkan nilai-nilai baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan lainnya adalah keinginan untuk mempertahankan ekspresi kebudayan asli melawan aspek-aspek kebudayaan Barat. Tujuan terakhir ini menunjukan adanya sifat nasionalisme dalam organisasi-organisasi tersebut.