Undang-Undang Agraria di Masa Penjajahan Belanda

Gerakan liberal di negara Belanda dipelopori para pengusaha swasta. Setelah tanam paksa dihapuskan, kaum liberal di negara Belanda memberi kebebasan pengusaha swasta dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Terutama di bidang perkebunan.

Dalam upaya membuka perkebunan-perkebunan, diperlukan tanah. Oleh karena itu, perlu disusun undang-undang untuk mengatur sewa-menyewa tanah. Pada tahun 1870 itu pula, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet).

Undang-Undang Agraria menetapkan:

a.   Para pengusaha swasta Eropa dapat menyewa tanah milik pemerintah Hindia Belanda. Jangka waktu sewa paling lama 75 tahun.
b.   Penduduk pribumi juga boleh menyewakan tanahnya kepada para pengusaha swasta asing.

Tujuan dikeluarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870:

a. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing.
b. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
c. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.

Ternyata Undang-Undang Agraria hanya untuk kepentingan para pengusaha swasta Eropa. Sejak dikeluarkan Undang-Undang Agraria, mulai muncul perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia, antara lain:

a. Perkebunan tembakau di Deli (Sumatra Timur).
b. Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
c. Perkebunan karet di daerah Serdang (Sumatra Timur).
d. Perkebunan kina di Jawa Barat.
e. Perkebunan teh di Jawa Barat.

Para pengusaha swasta Eropa juga menanamkan modal di bidang pertambangan dan perindustrian, antara lain:

a. Pertambangan batu bara di Ombilin (Sumatra Barat).
b. Pertambangan timah di Bangka Belitung dan Singkep.
c. Pabrik-pabrik gula, cokelat, teh di berbagai tempat di Jawa.

Sejak dikeluarkan Undang-Undang Agraria tahun (1870-1900) usaha perkebunan swasta mengalami kemajuan pesat. Selain itu mendatangkan keuntungan yang besar bagi para pengusaha. Kekayaan alam Indonesia terus mengalir ke negara Belanda. Akan tetapi, bagi penduduk pribumi (Jawa) telah membawa kemerosotan kehidupan penduduk.