Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1)  Koperasi adalah badan usaha yaitu badan yang mengelola suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya pertokoan, simpan pinjam, produksi dan lain-lain.
(2)  Koperasi ada yang beranggotakan orang seorang (koperasi primer) dan ada yang beranggotakan badan-badan hukum (koperasi sekunder).
(3)  Kegiatan koperasi berdasarkan pada prinsip koperasi yaitu kemandirian yang berarti koperasi harus percaya dan mengandalkan kemampuan sendiri dan tidak menggantungkan pada bantuan pihak lain.
(4)  Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan artinya untuk mencapai kesejahteraan/ kemakmuran rakyat terutama golongan ekonomi lemah perlu diadakan gerakan ekonomi yang berbentuk koperasi.
(5)  Badan hukum koperasi ialah koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai badan hukum. Koperasi yang berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum, misalnya berhak membuat perjanjian dengan pihak lain dan wajib mematuhi perjanjian tersebut. Jika dirugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum dapat menuntut ke pengadilan, sebaliknya jika merugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum dapat dituntut ke pangadilan.

Berdasarkan kegiatan, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, jenis koperasi dibedakan menjadi:

(1)  Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari-hari untuk dijual kepada anggota dan masyarakat.
(2)  Koperasi simpan pinjan/kredit yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman baik kepada anggota maupun masyarakat.
(3)  Koperasi produksi yaitu koperasi yang anggotanya para produsen barang-barang tertentu. Kegiatan koperasi adalah membantu menyediakan kebutuhan para produsen/anggota seperti pembelian bahan baku, penyimpanan hasil produksi, dan penjualan hasil produksi.
(4)  Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatannya melakukan barang-barang tertentu agar tercapai tingkat harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
(5)  Koperasi serba usaha yaitu koperasi yang usahanya lebih dari satu macam seperti simpan pinjan, konsumsi, produksi dan lain-lain.
(6)  Koperasi jasa adalah koperasi yang usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat. Jasa yang diberikan dapat berupa jasa angkutan, asuransi, perlistrikan dan lain-lain.

Sedang dilihat dari keanggotaannya koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

(1)  Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang. Koperasi primer berdasarkan tingkatannya, merupakan koperasi yang paling rendah yang berada di tingkat kelurahan atau kecamatan. Contoh: koperasi pedagang pasar, koperasi nelayan, koperasi unit desa.
(2)  Koperasi sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Yang termasuk koperasi sekunder antara lain:
(a)  Pusat koperasi yaitu koperasi yang berada di tingkat kabupaten/kota madya yang beranggotakan koperasi-koperasi primer. Pusat koperasi dapat didirikan oleh minimal 5 koperasi primer. Contoh: Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).
(b)  Gabungan koperasi yaitu koperasi yang berada di tingkat proovinsi yang beranggotakan pusat koperasi-pusat koperasi. Gabungan koperasi dapat didirikan oleh minimal 3 pusat kopersi. Contoh: Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
(c)  Induk koperasi yaitu koperasi yang bertaraf nasional yang beranggotakan gabungan-gabungan koperasi. Induk koperasi dapat didirikan oleh minimal 3 gabungan koperasi. Contoh: induk koperasi angkatan darat (Inkopad), induk koperasi angkatan laut (Inkopal), induk koperasi angkatan udara (Inkopau) dan induk koperasi kepolisian (Inkoppol).