Macam-macam Bentuk Badan Usaha

Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi 5 yaitu:

a) Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali, dan dipimpin oleh seseorang. Perusahaan perseorangan biasanya lebih kecil dibandingkan dengan bentuk perusahaan yang lain. Kebaikan perusahaan perseorangan:

(1) Rahasia perusahaan lebih terjamin.
(2) Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
(3) Keputusan yang penting dapat diambil dengan cepat tanpa musyawarah dan lain-lain.

Keburukan perusahaan perseorangan:

(1) Modalnya kecil dan sulit mencari tambahan modal .
(2) Risiko yang terjadi harus dipikul sendiri sampai harta di rumah dll.

b) Persekutuan Firma (Fa) Yaitu persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha di bawah nama tunggal. Setiap anggota firma dapat bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan sampai harta di rumah.

Kebaikan firma:

(1) Perusahaan dapat menghimpun modal cukup besar karena modal diperoleh dari beberapa anggota.
(2)Masalah yang terjadi di perusahaan dapat diatasi bersama-sama.

Keburukan firma:

(1)Kesalahan salah satu anggota akan menimbulkan kerugian pada anggota lain.
(2)Sulit memutuskan keputusan yang penting dan mendadak karena segala keputusan harus dimusyawarahkan bersama dll.

c) Persekutuan Komanditer (CV) Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal (anggota pasif/komanditer).

Persekutuan komanditer biasanya merupakan perkembangan dari persekutuan firma yang membutuhakan tambahan modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.

Wewenang dan tanggung jawab anggota:

(1)  Anggota/sekutu aktif bertindak sebagai pemilik, pengurus dan pemimpin perusahaan, sehingga ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang tidak terbatas.
(2)  Anggota/sekutu pasif sebagai pemilik perusahaan atau penanam modal, ia tidak aktif memimpin dan mengurus perusahaan sehingga tanggung jawabnya terbatas.

Jika CV mempunyai utang maka ia bertanggung jawab hanya sampai modal yang ditanamnya saja, tidak sampai harta di rumah. Hak anggota:

(1)  Anggota aktif berhak mendapatkan bagian laba yang lebih besar dibanding anggota pasif, karena anggota aktif bekerja mengurus perusahaan dan anggota aktif berhak menentukan kebijaksanaan perusahaan.
(2)  Anggota pasif mempunyai hak mendapatkan bagian laba dan berhak mengawasi jalannya perusahaan.

d) Perseroan terbatas (PT)

Yaitu perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat.

Kebaikan perseroan terbatas:

(1) PT mudah menghimpun modal besar dari penjualan saham, sehingga kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
(2) Para pesero, direktur, dan dewan komisaris tidak menanggung beban yang berat karena tanggung jawab mereka terba tas.
Keburukan perseroan terbatas:

(1)Biaya pengelolaan PT amat besar.
(2)Cara mendirikan PT harus melalui tahap-tahap yang rumit dan biayanya pun cukup besar.

Menurut penjualan sahamnya, PT dibedakan menjadi 2 yaitu:

(1)PT terbuka yaitu PT yang saham-sahamnya dijual kepada masyarakat umum.
(2)PT tertutup yaitu PT yang saham-sahamnya dijual kepada kalangan tertentu saja.

Untuk mengurus jalannya PT ada 3 badan yaitu:

(1)  Rapat umum pemegang saham yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat umum pemegang saham berhak mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
(2)  Direksi (direktur) yang bertugas mengurus dan memimpin PT serta mewakili PT dalam menghadapi pihak luar. Direksi bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham.
(3)  Dewan komisaris bertugas menentukan garis-garis besar kebijaksanaan perusahaan, mengawasi pekerjaan direktur dan membantu direktur dalam hal-hal tertentu.