Gerakan
sosial ini biasanya muncul pada tanah partikelir (particuliere landerijen)
yang dimiliki para tuan tanah. Pemilik tanah berhak menuntut penyerahan wajib.
Selain
itu, wajib bekerja kepada para petani yang berdiam di wilayah tanahnya.
Kesewenang-wenangan menggunakan hak itu menyulut ketidak senangan para petani.
Apalagi, pemerintah kolonial dan penguasa pribumi berpihak kepada tuan tanah.
a.
Gerakan di Ciomas, dilancarkan di
daerah Gunung Salak Jawa Barat, tahun 1886. Gerakan ini dipimpin oleh Muhammad
Idris dan Arpan.
b.
Gerakan di Condet, terjadi di Tanjung
Oost pada tahun 1916.
c.
Gerakan rakyat di Tangerang terjadi
pada tahun 1942, dipimpin oleh Kaiin.