Berbagai Macam Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial

Upaya pencegahan penyimpangan sosial perlu adanya usaha yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak. Pencegahan penyimpangan dapat dilakukan dengan:

a. Teguran (peringatan) dan nasihat

Apabila dalam suatu masyarakat terdapat ketegangan atau pelanggaran sosial atau hal-hal yang tidak wajar maka pemerintah atau tokoh masyarakat, kepala suku/adat berusaha mengendalikan dengan cara memberikan teguran atau nasihat.

Teguran merupakan peringatan yang diberikan sebagai kritik sosial atas penyimpangan yang terjadi. Peringatan dapat diberikan baik secara lisan ataupun tertulis oleh seseorang yang kedudukannya lebih tinggi. Adapun nasihat merupakan anjuran ataupun saran untuk memperbaiki penyimpangan yang diberikan oleh orang yang pengetahuannya lebih banyak kepada pelaku penyimpangan.

b. Pendidikan

Dalam pendidikan terkadang suatu pembelajaran tentang nilai-nilai yang baik, benar, dan luhur diberikan melalui suatu proses kegiatan yang terarah dan sistematis sehingga dapat mengarahkan individu secara efektif. Proses pendidikan berlangsung sejak lahir, baik melalui pendidikan informal, formal maupun nonformal.

1)   Pendidikan informal diperoleh baik secara sadar ataupun tidak sadar dari kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, ataupun lingkungan kerja.
2)   Pendidikan formal diperoleh dari kegiatan belajar di sekolah yang sifatnya teratur, berkesinambungan, sistematis, dan terarah.
3)   Pendidikan nonformal diperoleh dari lembaga pendidikan yang sifatnya lebih praktis dan fungsional, misalnya kursus keterampilan dan kejujuran, kegiatan pengajian, dan lain-lain.

c. Hukuman

Tujuan hukuman adalah menciptakan tata tertib masyarakat secara damai dan adil agar kehidupan bermasyarakat dapat tertib dan teratur. Hukuman merupakan suatu balasan dan hukuman harus dapat membuat orang takut untuk berbuat jahat. Selain hukuman, masyarakat juga mengembangkan penghargaan untuk merangsang anggotanya agar menyesuaikan diri dengan norma dan tata nilai yang berlaku.

Hukuman bagi pelanggar adat istiadat atau nilai sosial diberikan oleh kepala desa, kepala suku, pemuka agama, pemuka masyarakat, dan lain-lain. Hukuman dilaksanakan di muka umum dengan tujuan agar orang lain berusaha menghindari hukuman tersebut dengan cara menaati adat istiadat. Contoh: Hukuman sederhana dalam masyarakat Misalnya diasingkan dari pergaulan, dicemooh, dianiaya secara fisik, dan lain-lain.

d. Kaidah dan norma sebagai kontrol sosial

Kaidah dan norma sebagai kontrol sosial merupakan seperangkat alat pengendalian sosial yang sengaja disusun sebagai pedoman bertingkah laku seorang individu atau suatu kelompok. Pelanggaran terhadap kaidah dan norma akan mengakibatkan sangsi bagi pelanggarnya. Dengan demikian, kaidah dan norma dapat dijadikan dasar hukum bagi perilaku penyimpangan.

Selain itu upaya pencegahan penyimpangan bersifat preventif, represif, dan gabungan antara preventif dan represif.

a. Preventif

Upaya pencegahan penyimpangan yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Contoh: mengadakan siskamling, satpam, pemasangan ramburambu lalu lintas, himbauan pemakaian sabuk pengaman, dan lain-lain.

b. Represif

Upaya pencegahan penyimpangan setelah peristiwa terjadi dengan cara mengambil tindakan dan menjatuhi hukuman bagi pelakunya agar menyadari kesalahannya. Contoh: mencari dan menangkap pelakunya dan diberi sanksi/hukuman yang setimpal.

c. Gabungan

Upaya pencegahan penyimpangan sosial yang merupakan gabungan preventif dan represif adalah usulan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Contoh: memberikan nasihat (peringatan) agar tidak melakukan pelanggaran dan pemberian hukuman setelah terjadi pelanggaran.

Berbagai upaya pencegahan penyimpangan sosial, baik bersifat preventif, represif dan gabungan antara keduanya dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:

1)   Preventif, yaitu mengajarkan dengan cara membimbing.
2)   Kuratif, yaitu upaya pencegahan penyimpangan sosial dengan cara ancaman (kekerasan) atau hukum.
3)   Compultion, yaitu upaya pencegahan penyimpangan sosial dengan cara menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku negatif.
4)   Prevation, yaitu upaya pencegahan sosial dengan cara mensosialisasikan norma atau nilai secara berulang-ulang dan terus menerus, sehingga dapat terbentuk sikap yang diharapkan dengan meresapkan nilai dan norma ke dalam jiwa.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa inti dari upaya pencegahan penyimpangan sosial yaitu mendidik, mengajak dan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.  

1)   Mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan nilai norma yang berlaku. Pembentukan sikap dan tindakan ini diperoleh dari pendidikan formal dan nonformal serta informal.
2)   Mengajak dengan tujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma dan bukan menurut kemauan sendiri/individu.
3)   Memaksa dengan tujuan mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai norma atau kaidah. Apabila tidak menaati norma atau kaidah akan dikenakan sanksi.

Di samping usaha-usaha yang bersifat resmi (formal), perlu ditempuh cara lain, yaitu dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki masing-masing anggota masyarakat secara optimal. Misalnya, melalui bidang olahraga, musik, agama dan berbagai keterampilan lainnya. Selanjutnya, kita juga dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan dengan jalan yang tepat, misalnya melalui LKIR (Lomba Karya Tulis Ilmiah Remaja), dan lain-lain.

Contoh: Kelompok pemuda pengangguran yang suka mabuk-mabukan dan bermain judi di masyarakat, oleh seorang tokoh masyarakat dilakukan sebuah pendekatan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut kurang terpuji. Kemudian diadakan pembinaan kepada sekelompok pemuda tadi dengan diberi keterampilan dan keahlian untuk dapat digunakan di masyarakat.
Kecenderungan kita dalam memandang suatu permasalahan hanya dari sudut pandang kita pribadi, padahal setiap individu belum tentu tumbuh dan berkembang dalam kondisi lingkungan sosial dan budaya yang sama. Setiap orang memandang masalah dari sudut pandang yang berbeda. Manusia yang arif mampu memahami dan memperlakukan orang lain sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri.